
Ingin Dapat Keringanan Cicilan ke Perusahaan Pembiayaan? Cermati Skema, Syarat dan Tata Caranya

Ilustrasi
Pandemi virus Corona baru (Covid-19) membuat aktivitas perekonomian terganggu. Cicilan kredit ke perusahaan pembiayaan pun menjadi kian sulit untuk dibayarkan. Jangan khawatir. Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuat kebijakan untuk melonggarkan pembayaran cicilan ini.
Tetapi, tentu tidak semua debitur bisa memanfaatkan fasilitas ini. Ada skema, syarat dan tata cara yang sudah dibuat oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang perlu dicermati.
“Kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus Corona,” ujar Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno dan Sekjen Sigit Sembodo dalam pengumuman, Minggu (29/3).
Ada pun skema keringanan yang ditawarkan APPI dan perusahaan leasing kepada debitur adalah, pertama, perpanjangan jangka waktu. Kedua, penundaan sebagian pembayaran dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
Kemudian, syarat mengajukan keringanan adalah terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar; debitur adalah pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM; tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan virus Corona; pemegang unit kendaraan/jaminan; dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Setelah memenuhi syarat, pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan. Kemudian, pengembalian formulir dilakukan melalui email. Artinya, tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
Debitur yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) diminta untuk melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama.
Ditegaskan juga, debutur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
Leave a reply
