Gerindra Sentil Dolfie PDIP Soal Penurunan Tarif PPN

0
31
Reporter: Wisnu Yusep

Wakil Ketua Banggar yang juga Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto menegaskan pemerintah tidak bisa ujug-ujug menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Wihadi menegaskan hal tersebut untuk merespons Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit yang menyebut pemerintah bisa mengusulkan penurunan tarif PPN. Wihadi menyebut Dolfie selaku kader dari PDI Perjuangan (PDIP) selaku pengusul UU HPP tidak membaca secara utuh setiap beleid yang termaktub dalam payung hukum tersebut.

“Terkait yang disampaikan oleh Dolfie, bahwa sebagai Ketua Panja dia tidak memahami UU ini, terlihat bahwa pada saat membaca Pasal 7 ayat 3 tapi tidak membacanya di ayat 4 secara tuntas,” kata Wihadi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu, 22 Desember 2024.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan pada Pasal 7 ayat 4 UU HPP dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan asumsi PPN dengan rentang tarif 5 sampai 15 persen bisa dibuat atas dasar persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN (RAPBN).

Baca Juga :   Pemerintah Berikan Stimulus PPN 1% untuk Minyakita, Terigu dan Gula Industri

Sehingga, kata Wihadi, pemerintah tidak bisa serta merta memotong tarif PPN. Apalagi, APBN untuk tahun anggaran 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR periode 2019-2029.

“Di ayat 4-nya kalau kita baca itu adalah Peraturan Pemerintah yang bisa dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR adalah untuk menentukan asumsi penerimaan dari pajaknya dengan rentang 5 sampai 15% makanya disini dikatakan bahwa PP itu bisa disetujui DPR dan pemerintah untuk pembuatan rancangan APBN bukan langsung dipotongkan begitu saja,” kata Wihadi.

Wihadi menyatakan pernyataan Dolfie sebagai kebohongan publik.

“Jadi ini bentuk provokator dari pada kondisi saat ini sehingga masyarakat bergerak menuntut pembatalan PPN ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Dolfie pernah mengatakan pemerintahan Prabowo Subianto sebetulnya dapat mengusulkan penurunan tarif pajak PPN.

Dia menjelaskan ketentuan ini tertuang UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV, PPN rentang perubahan tarif itu berada di angka 5-15%.

“Sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12%. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5% sampai dengan 15% (bisa menurunkan maupun menaikkan), sesuai UU HPP Pasal 7 Ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR,” kata Dolfie dalam keterangan tertulis beberapa waktu silam.

Leave a reply

Iconomics