Ratusan Pemegang Polis Setuju Restrukturisasi, Konsolnas Jiwasraya Konsisten Menolak

0
182

Meski perkembangan terbaru menunjukkan, terdapat ratusan pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya menyetujui restrukturisasi polis – dari sebelumnya menolak, tetapi sekitar 70 nasabah yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya [Konsolnas Jiwasaraya], menyatakan konsisten menolak program tersebut.

“Tipis mau ikut restrukturisasi. Hari ini [Konsolnas] adakan pertemuan demi soliditas. Sebanyak 72 anggota [Konsolnas] solid, pejuang Konstitusi membela UUD pasal 28H ayat (4) dan UU HAM  pasal 36 ayat (2),” kata Machril, salah satu anggota Konsolnas Jiwasaraya kepada Theiconomics.com, Kamis (24/10).

Pasal 28H ayat (4) UUD 45 berbunyi: Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­-wenang oleh siapa pun.

Sementara pasal 36 ayat (2) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) berbunyi: Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.

Machril mengakui, seperti pemegang polis lainnya, anggota Konsolnas Jiwasaraya juga dihubungi pihak Jiwasraya. Komunikasi antara lain dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

” [Pesan] WhatsApp tersebut merupakan kelanjutan sejak tahun-tahun sebelumnya yang katanya sudah resmi ditutup, dimana riwayat WhatsApp sejenis bahwa jika tidak ikut [restrukturisasi] akan tinggal sebagai hutang piutang dengan aset non clear and clean,” ujarnya.

Baca Juga :   Membaca Audit Investigasi BPK dan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Hingga saat ini, PT Asuransi Jiwasraya masih terus berupaya mendekati pemegang polis yang menolak restrukturisasi agar mengikuti program yang sudah dimulai pada Desember 2020 itu.

Program ini sejatinya sudah resmi ditutup pada akhir Desember 2023.

Namun, karena masih ada nasabah yang menolak restrukturisasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Jiwasraya untuk terus melakukan pendekatan kepada pemegang polis yang menolak itu.

Berdasarkan monitoring OJK sampai dengan 31 Agustus 2024, jumlah polis yang sudah setuju restrukturisasi  sebanyak 99,7% dari keseluruhan polis. Artiya, masih ada 0,3% yang menolak.

Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya, Kompyang Wibisana, mengatakan, Jiwasraya masih membuka kesempatan dan terus berkomunikasi untuk mengajak sebagian kecil pemegang polis yang belum setuju untuk mengikuti program restrukturisasi.

Hasilnya, menurut Kompyang, hingga September 2024, jumlah pemegang polisi yang menyetujui program restrukturisasi bertambah.

Dalam keterangan pers yang diterima Theiconomics.com, ia mengatakan, sebanyak 684 nasabah Jiwasraya yang awalnya menolak, akhirnya setuju mengikuti program restrukturisasi polis dan dipindahkan ke IFG Life sebagai perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai penanggung baru.

Baca Juga :   Kasus Jiwasraya: OJK Diminta Tegas kepada WanaArtha Life Bayar Klaim Nasabah

Nasabah yang akhirnya setuju untuk mengikuti restrukturisasi memiliki nilai liabilitas sebesar Rp 191,45 miliar per September 2024.

“Program restrukturisasi ini mendapatkan sambutan yang baik, 99,9% pemegang polis dan telah dipindah ke IFG Life sebagai penanggung baru, dan diharapkan akan terus bertambah,” ujar Kompyang.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics