
Wajib Sertifikat Halal untuk Sejumlah Produk Mulai 18 Oktober 2024, Bagaimana Bila Belum Punya Sertifikat?

Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH
Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan akan segera dimulai. Masa penahapan sertifikasi pada produk-produk tersebut akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Dengan demikian mulai 18 Oktober 2024 sudah secara penuh pengaturan berlaku. Jika produk tersebut belum bersertifikat halal maka secara regulasi bisa dikenakan sanksi administratif.
“Dalam konteks wajib halal, pengawasan JPH merupakan aktivitas penting yang juga merupakan salah satu kewenangan BPJPH untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban sertifikasi halal serta memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH.” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham yang dikutip dari laman BPJPH.
Menurut Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, objek pengawasan meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau Rumah Potong Unggas, restoran, rumah makan atau resto hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun pasar tradisional.
Adapun kriteria objek pengawasannya adalah usaha menengah dan/atau besar. Untuk kriteria RPH/RPU adalah milik pemerintah daerah atau swasta.
Leave a reply
