Pemerintah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri

0
68
Reporter: Rommy Yudhistira

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang terdiri atas libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari. Total keseluruhan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025 sebanyak 27 hari.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan tersebut dilakukan untuk pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam menjalankan aktivitas. “Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur,” kata Muhadjir dalam keterangan resmi pada Senin (14/10).

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, sehubungan dengan penetapan itu pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2024 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan. Dalam edaran itu, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan sehingga dalam pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha.

Afriansyah menyebutkan, perjanjian kerja yang dibuat disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan, yang mana dalam pelaksanaannya turut mempertimbangkan kondisi, dan kebutuhan operasional perusahaan.

Baca Juga :   Mahfud Sebut Draf RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Jokowi

“Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” ujar Afriansyah.

Sebagai informasi, SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics