
Bank Jatim Lakukan Penyertaan Modal Rp100 Miliar ke Bank NTB Syariah

Kantor cabang Bank Jatim/Antara
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) melakukan pelimpahan Penyertaan Modal ke Bank NTB Syariah sebesar Rp100 miliar.
Pelimpahan Penyertaan Modal tersebut dilakukan pada 15 Agustus 2024, setelah mendapat restu dari OJK pada 5 Juli 2024.
Mengutip laporan Perusahaan di Bursa Efek Indonesia, Penyertaan Modal dilakukan “dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Jatim dan Bank NTB Syariah”.
Kedua Bank Pembangunan Daerah (BPD) ini sepakat membentuk KUB pada 8 Mei lalu, yang ditandai perjanjian pemegang saham pengendali (shareholder agreement).
Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, pembentukan KUB tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba, dan sudah direncanakan sejak lama.
Acara penandatangan kesepakatan tersebut, dinilai sebagai puncak dari rencana pembentukan KUB yang dilakukan oleh kedua BPD tersebut.
“Kita bertekad Bank Jatim dan NTB Syariah akan sama-sama membawa kemajuan bagi perbankan dan juga untuk pemerintah dan masyarakat,” ujar Adhy.
Selain dengan Bank NTB Syariah, Bank Jatim juga menggaet dua BPD lainnya dalam KUB.
Kedua BPD tersebut adalah BPD Lampung dan BPD Banten.
KUB merupakan salah satu skema pemenuham modal inti bank sebesar Rp3 triliun. Berdasarkan POJK No.12 tahun 2020, ketentuan modal minimum ini harus dipenuhi oleh bank umum paling lambat pada 31 Desember 2022. Bagi Bank Pembangunan Daerah, ketentuan modal inti minimum ini berlaku paling lambat 31 Desember 2024.
Per akhir 2023, Bank Jatim memiliki modal inti utama (CET 1) sebesar Rp11,02 triliun, jauh di atas ketentuan Rp3 triliun.
Sementara Bank NTB Syariah per akhir 2023 memiliki modal inti sebesar Rp1,65 triliun.
Leave a reply
