
OJK Bersiap Pindah ke IKN, Kantor Mulai Dibangun Tahun 2025

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara/Dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan [OJK] sudah mulai mempersiapkan perpindahan kantor pusat dan pegawai dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara [IKN] di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Perpindahan tersebut dilakuan sesuai pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, pada 29 Februari 2024, OJK dan Otorita IKN sudah menandatangani perjanjian kerja sama tentang penggunaan barang milik negara pada Otorita Ibu Kota Nusantara untuk dioperasikan oleh OJK.
Berdasarkan perjanjian tersebut, kata Mirza, OJK sudah bisa memulai proses perancangan dan kemudian pembangunan kantor pusat OJK di IKN.
Rencananya, Mei 2024 ini OJK mulai melakukan pengadaan konsultan perancangan. Selanjutnya pada Juli 2024, proses perancangan gedung kantor dilakukan oleh konsultan perancang yang terpilih.
Kemudian, dilanjutkan proses pengadaan kontraktor pembangunan pada Maret 2025.
“Groundbreaking [gedungnya] di Mei 2025, sehingga diperkirakan pembangunan gedung kantor pusat OJK tahap pertama itu selesai di Agustus 2026,” ujar Mirza menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers bulanan, Selasa, 2 April.
Terkait perpindahan satuan kerja OJK, ia mengatakan, akan dilakukan secara bertahap.
“Jika Keppres terkait ibu kota negara sudah terbit, misalnya di bulan Juni atau Juli 2024, maka secara bertahap OJK akan berada di IKN, walaupun gedung kantornya belum ada, tetapi pimpinan OJK akan berada di IKN,” ujarnya.
Perpindahan pegawai OJK dari kantor pusat di Jakarta diperkirakan mulai dilakukan pada akhir tahun 2026, dimana pada saat itu infrastruktur utama dan perumahan di area utama IKN diperkirakan sudah selesai.
Leave a reply
