
Dua Anak Perusahaan Bayan Resources Menang dalam Perkara Penggunaan Lahan dan Jual Beli Lahan di Kalimantan Timur

Ilustrasi logo Bayan Resources Tbk/Foto: ist
Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur memenangkan dua anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk dalam perkara gugatan penggunaan lahan dan jual beli lahan.
Manajemen Bayan Resources Tbk menyampaikan pada 29 Januari 2024 PT Brian Anjat Sentosa (PT BAS) dan PT Fajar Sakti Prima (PT FSP) – keduanya anak usaha Bayan – telah menerima Salinan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 124/Pdt.G/2023/PN.Bpp. tanggal 25 Januari 2024.
Sebelumnya, pada 15 Juni 2023, PT Enggang Alam Sawita (PT EAS) mengajukan gugatan perdata terhadap PT BAS atas adanya perjanjian penggunaan lahan bersama yang berlokasi di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimtan Timur.
PT EAS dan PT BAS menandatangani Perjanjian Penggunaan Lahan pada 27 November 2019.
PT EAS juga menggugat PT FSP untuk perjanjian penjualan dan pembelian lahan. Perjanjian Penjualan dan Pembelian Lahan ini ditandatangani oleh PT EAS dan PT FSP pada 22 November 2019.
Dalam gugatannya, PT EAS menuntut agar Perjanjian Penggunaan Lahan Bersama serta Perjanjian Penjualan dan Pembelian Lahan tersebut dinyatakan tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum.
Namun, mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Bayan Resources menyampaikan, terhadap gugatan perdata PT EAS tersebut, Pengadilan Negeri Balikpapan telah memutuskan:
Pertama, menolak gugatan PT EAS untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Penggunaan Lahan Bersama antara PT BAS dengan PT EAS tertanggal 27 November 2019.
Ketiga, menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Penjualan dan Pembelian Lahan antara PT FSP dan PT EAS tertanggal 22 November 2019.
Keempat, menyatakan PT EAS telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap PT BAS dan PT FSP dengan segala akibat hukum dari padanya.
Kelima, menghukum PT EAS kepada PT BAS untuk melaksanakan kewajibannya dengan memberikan akses yang diperlukan terhadap lahan yang akan dilakukan kegiatan tahap awal usaha pertambangan PT BAS.
Keenam, menghukum PT EAS untuk memastikan agar PT BAS serta para pihak terafiliasinya, kontraktor dan pelanggannya dapat memasuki dan menggunakan areal/lahan yang telah disepakati tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.
Ketujuh, menghukum PT EAS untuk segera mengajukan permohonan pelepasan/enclave kepada Badan Pertanahan Nasional atas lahan yang diperjualbelikan sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Penjualan dan Pembelian Lahan antara PT FSP dengan PT EAS tertanggal 22 November 2019.
Kedelapan, menghukum PT EAS untuk memastikan agar PT FSP serta para pihak terafiliasinya, kontraktor dan pelangganya dapat memasuki dan menggunakan area/lahan yang telah diperjualbelikan tanpa adanya gangguan dari pihak manapun sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Penjualan dan Pembelian Lahan.
Leave a reply
