
Lagi, Satgas PASTI Blokir 337 Pinjol Ilegal Sepanjang November 2023

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyampaikan dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap pelaku pinjaman online ilegal dalam jumpa pers pengungkapan kasus pinjol ilegal di Kantor Bareksrim Polri, Kamis. Hadir dalam jumpa pers itu Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmi Santika, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dan Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah/Dok. Polri
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan illegal pada periode November 2023.
Dalam keterangan resmi Satgas PASTI menyebut entitas tersebut terdiri dari 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit; 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.
Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, pada periode November 2023, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Dengan demikian, sejak tahun 2017 s.d. 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.
Leave a reply
