
OJK akan Monitor Transmisi Kredit Pasca Penurunan GWM

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso/The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan perbankan membutuhkan waktu untuk menyalurkan kredit setelah Bank Indonesia (BI) menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) dan rupiah.
“Kita monitor, kita track bagaimana transmisinya. Ini kami kawal supaya ditransmisikan kepada pricing di lending, ini perlu waktu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (05/03/2020).
Menurut dia, transmisi kredit kepada debitur dilakukan melalui proses yang terukur sehingga tidak serta merta imbas penurunan GWM itu langsung disalurkan kepada nasabah. Ia mengatakan penurunan GWM itu akan mendorong penambahan likuiditas perbankan. Bank Indonesia (BI) menurunkan rasio GWM valuta asing bank umum konvensional dan syariah untuk meningkatkan likuditas valas di perbankan. Penurunan rasio GWM valas dari yang semula 8% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) menjadi 4% dari DPK.
Sebelumnya Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penurunan GWM valas berlaku sejak 16 Maret 2020 itu dapat meningkatkan likuiditas di perbankan hingga US$3,2 miliar. Selain valas, BI juga menurunkan GWM rupiah sebesar 50 basis poin untuk bank-bank yang memberikan pembiayaan untuk ekspor dan impor. Kebijakan tersebut diimplementasikan mulai 1 April 2020 yang berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.
GWM adalah dana wajib yang harus disediakan perbankan dalam bentuk saldo rekening biro dan ditempatkan di BI. Dengan penurunan GWM ini, perbankan memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit demi memacu kegiatan ekonomi sebagai antisipasi dampak virus Corona.
Leave a reply
