Waskita Beton Merespons Temuan BPK Terkait 2 Proyek yang Belum Dibayar Pemberi Kerja

0
213

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) merespons temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dua proyek yang belum dibayarkan pemberi kerja. WSBP mengakui sudah menyelesaikan lingkup pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja, namun Perseroan belum menerima pembayaran atas kedua proyek tersebut.

“Perseroan senantiasa menghormati seluruh proses audit dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Manajemen Perseroan pun telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK,” ujar Fandy Dewanto Vice President of Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk di Jakarta, Rabu (6/12).

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 yang dirilis BPK pada Selasa (5/12), piutang usaha dan tagihan bruto PT Waskita Beton Precast berpotensi tidak tertagih.

Piutang usaha dan tagihan bruto tersebut untuk dua proyek. Pertama, proyek Pembangunan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) seksi-4. Menurut temuan BPK, proyek ini mengalami penghentian karena sedang dilakukan kajian ulang kelayakan.

“PT WSBP belum dapat menagihkan pembayaran atas kemajuan fisik sebesar 69,57% atau sebesar Rp781,51 miliar yang terdiri atas pekerjaan fisik sebesar Rp1,73 miliar dan material on site (MOS) sebesar Rp779,77 miliar, karena berdasarkan kontrak, pembayaran dapat dilakukan apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% (turnkey contract),” tulis BPK.

Baca Juga :   Publik Minta Kejagung Jelaskan Dugaan Hasil Audit Ganda untuk Kasus Jiwasraya-Asabri

Proyek kedua adalah pengadaan material tetrapod untuk pengaman pantai senilai Rp436,80 miliar dilaksanakan berdasar surat perjanjian pemesanan material dari PT STL.

Menurut BPK, tetrapod tersebut telah diproduksi sebanyak 265.785 buah, dan disimpan pada lokasi stock yard milik PT WSBP. Namun, sampai dengan berakhirnya kontrak, PT STL belum melakukan pembayaran atas pengadaan tetrapod, sehingga PT WSBP mengambil tindakan hukum. Permasalahan tersebut mengakibatkan piutang usaha sebesar Rp436,80 miliar berpotensi tidak tertagih, tagihan bruto sebesar Rp781,51 miliar belum dapat ditagih, dan PT WSBP masih menanggung biaya sewa dan beban bunga terkait dengan MOS sebesar Rp142,11 miliar.

Atas permasalahan pada kedua proyek tersebut, BPK merekomendasikan Direksi PT WSBP agar mengintensifkan mediasi kepada para pemberi kerja sehingga tagihan bruto atas prestasi fisik sebesar Rp1,73 miliar dapat segera diproses untuk ditagih, melakukan kajian dan tindakan untuk memperjelas status MOS sebesar Rp779,77 miliar, dan melakukan kajian risiko atas rencana penagihan piutang usaha sebesar Rp436,80 miliar termasuk rencana pemanfaatan atau penjualan kembali tetrapod yang telah diproduksi.

Baca Juga :   OJK Dapat Opini WTP dari BPK

Terkait dua permasalan tersebut, manajemen Waskita Beton menjelaskan proyek Pembangunan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder- Manyar Seksi 4 (Proyek KLBM Seksi 4) dan proyek Pengadaan Material Tetrapod untuk Pengaman Pantai (Proyek Tetrapod) merupakan proyek yang dikerjakan oleh Perseroan pada periode 2017 hingga 2020.

“Perseroan telah menyelesaikan lingkup pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja kedua proyek tersebut,” ujar Fandy Dewanto.

Menurut Fandy pemberi kerja Proyek KLBM Seksi 4 (PT WBW) dan Proyek Tetrapod (PT STL) telah mengakui pekerjaan dan produk yang disediakan oleh Perseroan yang didokumentasikan melalui Berita Acara. Namun, hingga saat ini Perseroan belum menerima pembayaran atas kedua proyek tersebut.

Selanjutnya, tambah Fandy, untuk melindungi hak Perseroan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, Perseroan telah meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia (JPN Kejagung).

“Perseroan akan mengambil langkah yang diperlukan, termasuk di dalamnya langkah hukum untuk melakukan penagihan piutang kepada PT STL atas Proyek Tetrapod senilai Rp436,8 miliar. Selain itu, Perseroan juga meminta asistensi JPN Kejagung dalam menyusun skema penyelesaian Proyek KLBM Seksi 4 senilai Rp781,5 miliar,” ujar Fandy.

Baca Juga :   BPK Serahkan IHPS Semester I/2024 kepada Presiden Prabowo, Apa Isinya?

Untuk mencegah terjadinya permasalahan yang sama, Manajemen Perseroan saat ini telah melakukan perbaikan dengan menerapkan Pedoman Tata Kelola dan Manajemen Risiko terkait proses kajian komite internal atas mitigasi risiko, financial analysis, hingga legal due diligence sebelum Perseroan mengikuti suatu tender proyek baru.

“Perseroan jauh lebih selektif dalam mengikuti proses tender dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan dari pemberi kerja untuk memastikan pembayaran dapat dilakukan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics