Hak Kekayaan Intelektual Dinilai Penting Songsong Gelombang Ketiga Industri Kopi

0
183
Reporter: Rommy Yudhistira

Sebagai salah satu produsen kopi terbesar, Indonesia sedang memasuki transformasi menuju gelombang ketiga industri kopi. Transformasi ini, membangkitkan antusias baru di kalangan penggemar kopi, sekaligus membuka pintu pengembangan industri kreatif yang berkelanjutan.

Founding Chairman Indonesia Coffee Summit (ICS) dan Kopikita.id Moelyono Soesilo mengatakan, dalam era gelombang ketiga, para pelaku industri diminta untuk memahami nilai dari hak kekayaan intelektual (HKI) dalam industri kopi. Dengan adanya perlindungan HKI yang dipegang setiap produsen kopi, memungkinkan mereka untuk mendapatkan pengakuan yang adil dengan keuntungan yang sesuai atas karyanya.

Menurut Moelyono, salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual untuk kopi dengan indikasi geografi (IG). Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang atau produk. IG berfungsi sebagai hak paten yang berdasarkan daerah asal produk.

Dengan demikian, kata Moelyono, kopi dari daerah lain, tidak bisa mengaku sebagai kopi dari daerah yang ter terdaftar IG. Bahkan, suatu individu juga tidak bisa mengklaim hak ekonomi atas produk dari daerah yang bukan tempat domisili atau asal individu tersebut.

Baca Juga :   Interaksi Alumni dan Pihak Kampus Dinilai Penting Ciptakan Generasi Baru Sesuai Zaman

“Menciptakan brand yang kuat, melindungi resep kopi khas, dan mengamankan desain kemasan adalah langkah penting untuk memastikan inovasi dan keberlanjutan bisnis,” kata Moelyono dalam acara talk show di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Sabtu (21/10).

Sementara itu, Program Director ICS Jay Wijayanto mengungkapkan, berdasarkan data yang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa jenis kopi yang memiliki IG seperti Arabika Gayo, Arabika Simalungun Utara, Arabika Sumatera Mandailing, Liberika Rangsang Meranti, Liberika Tungkal Jambi, dan Robusta Semendo.

Kemudian, Robusta Lampung, Arabika Java Preanger, Robusta Temanggung, Arabika Sindoro Sumbing, Arabika Ijen Raung, Arabika Kintamani, Arabika Kalosi Enrekang, Arabika Toraja, Arabika Flores Bajawa, dan Arabika Flores Manggarai.

“Jangan sampai Indonesia kehilangan hak atas kopi di tanahnya sendiri,” ujar Jay.

Sedangkan Deputi bidang Ekonomi Digital dan produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam mengatakan, untuk menyongsong masa depan, industri kreatif di Tanah Air perlu mendapatkan pengakuan yang legal melalui HKI. “Industri ekonomi kreatif masa depan, khususnya kopi akan semakin berbasis HKI. Oleh karena itu, kepemilikan HKI menjadi sangat penting,” tutur Neil.

Leave a reply

Iconomics