
Megawati: Cawapres yang Dampingi Ganjar Bukan demi Kepentingan Pribadi dan Keluarga

Tangkapan layar, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri/Iconomics
PDI Perjuangan memastikan sosok sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) untuk Pilpres 2024 demi kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. Karena itu, sosok tersebut jauh dari pertimbangan kepentingan pribadi dan keluarga.
Selain itu, kata Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, sosok yang mendampingi Ganjar juga tidak hanya mengutamakan sisi hitungan elektoral semata.
“Tapi juga bukan kepentingan saya pribadi atau keluarga, jadi saya memang mencari seorang pemimpin itu untuk bisa, untuk bisa memimpin Republik Indonesia ini dengan baik,” kata Megawati saat meresmikan 27 gedung kantor PDI Perjuangan, Senin (16/10).
Megawati mengatakan, pihaknya sudah menampung berbagai masukan terkait figur yang cocok untuk mendampingi Ganjar. Karena itu, Megawati mengajak para simpatisan dan kader PDI Perjuangan untuk bersabar menunggu nama bakal cawapres diumumkan.
“Saya telah mempertimbangkan dengan matang nanti siapa sosok yang paling tepat mendampingi pak Ganjar Pranowo. Masa Ibu (Megawati) salah pilih, enggaklah,” ujar Megawati.
Masih kata Megawati, seluruh kader PDI Perjuangan diminta untuk mempersiapkan Pemilu 2024 dengan semangat, dan mental sebaik-baiknya. Kader PDI Perjuangan harus berkomitmen memperjuangkan kepentingan rakyat dan negara di atas segalanya.
“Jadi bukan untuk kalian saja pribadi tapi kita harus ingat untuk yang namanya anak cucu kita. Kita maunya terus menjadi negara merdeka berdaulat. Bebas dan aktif,” kata Megawati.
Untuk diketahui, pidato Megawati ini dinilai menjadi respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Digugatannya itu, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Anwar saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Leave a reply
