
Meski Bersifat Sukarela, Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Terlibat di Bursa CPO

Penampakan kebun kelapa sawit DSNG dari atas udara/Dok. DNSG
Bursa Crude Plam Oil (CPO) Indonesia resmi diluncurkan di Jakarta, Jumat (13/10), setelah bertahun-tahun Indonesia yang merupakan produsen CPO terbesar di dunia justru tak punya referensi harga sendiri.
Keikutsertaan dalam perdagangan melalui Bursa CPO Indonesia ini berisfat voluntary atau sukarela. Meski demikian, pemerintah mendorong agar para pekaku usaha CPO di Indonesia menggunakan bursa ini, tidak saja untuk menegakkan marwah industri CPO nasional, tetapi juga karena melalui bursa ini posisi tawar pembeli dan penjual setara.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan keikutsertaan dalam bursa CPO ini memang bersifat sukarela, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappenti No.7 tahun 2023 tentang tata cara perdagangan CPO di Bursa Berjangka.
Alasannya, kata Zulkifli karena “Kita mesti biasakan, pemerintah itu mengatur saja.”
“Jangan dikit-dikit mewajibkan. Tetapi kita berharap, karena kata kuncinya adalah kerja sama untuk kepentingan saudara-saudara. Mestinya tidak usah diwajibkan, tidak usah diperintah, karena ini untuk kepentingan masing-masing, kepentingan kita semua,” ujar Zulkifli dalam sambutannya pada peluncuran Bursa CPO Indonesia, Jumat (13/10).
Pada kesempatan yang sama Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan karena berisfat voluntary, keikutsertaan dalam perdagangan CPO melalui Bursa CPO Indonesia ini tidak dipaksakan.
“Namun, kami yakin seluruh pelaku usaha bersedia untuk berpartisipasi dalam upaya menegakkan marwah CPO di bumi nusantara. Kami juga mendorong UMKM, pengusaha kelapa sawit untuk ikut serta dalam bursa CPO Indonesia ini. Hal ini karena perdagangan di bursa akan menempatkan penjual dan pembeli pada same level playing field, memiliki kekuatan-kekuatan tawar yang sama, karena perdagangan melalui bursa akan menemukan many sellers dengan many buyers,” ujar Didid.
Didid mengatakan untuk mengoptimalkan perdagangan CPO di Bursa Berjangka, memang perlu dilakukan sosilisasi dan pelatihan terkait mekanisme perdagangan di bursa. Sosialiasi dan pelatihan ini akan dilakukan bukan saja kepada pemain besar, tetapi juga kepada pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sedang dan kecil.
“Kami mendapatkan laporan bahwa mulai 16 Oktober yang akan datang, ICDX akan membuat beberapa sosilisasi dan pelatihan yang ditujukan kepada calon anggota bursa,” ujarnya.
PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia atau ICDX merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Bappebti sebagai penyelenggara Bursa CPO Indonesia.
Didid mengungkapkan saat peluncuran secara resmi Bursa CPO Indonesia ini, sudah bergabung sebanyak 18 pelaku usaha CPO yang siap untuk berdagang melalui bursa ICDX.
“Ini tentunya menjadi awal yang sangat baik bahwa bursa ini tidak mulai dari nol. Dan ini juga menunjukkan bahwa sudah ada keinginan yang sangat kuat dari pelaku usaha untuk mewujudkan perdaganan CPO yang lebih fair dan transparan,” ujar Didid.
Didid mengatakan Bursa CPO Indonesia ditargetkan akan mulai live atau berjalan penuh mulai 23 Oktober 2023.
“Artinya perdagangan CPO melalui bursa berjangka sudah terjadi secara efektif,” ujarnya.
Dengan demikian, tambahnya, sejak 23 Oktober 2023 sudah bisa mulai membentuk price discovery. Selanjutnya, diharapkan price reference akan terbentuk pada triwulan pertama 2024.
“Kami sadar pembentukan harga acuan CPO seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tidak mungkin kami lakukan sendiri. Kami membutuhakan dukungan, peran serta, kolaborasi dengan seluruh pihak yang terkait dengan CPO,” ujar Didid.
Dukungan dari berbagai instansi pemerintah, tambah Didid juga sangat diperlukan, seperti dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian yang mengatur bagian hulu perkebunan sawit. Selain itu, di hilir juga perlu adanya dukungan dari Kementerian Keuangan dalam bentuk insentif yang bisa diberikan jika perdagangan CPO ini semakin transparan.
“Setidaknya kami yakin bahwa penerimaan pajak jika ini berjalan dengan fair akan meningkat, baik dari sisi PPN maupun dari sisi PPh,” ujar Didid.
Lebih dari itu, tambah Didid, “peran pelaku usaha tentunya yang utama agar program ini dapat terwujud.”
Leave a reply
