
Gerindra Tak Ingin Ikut Campur soal Pemecatan Budiman Sudjatmiko sebagai Kader PDI Perjuangan

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman/Iconomics
Partai Gerindra memastikan tidak ikut campur urusan internal PDI Perjuangan yang memecat memecat Budiman Sudjatmiko sebagai kader partai setelah mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) 2024. Karena itu, Partai Gerindra menghormati keputusan tersebut karena menilai PDI Perjuangan dan Budiman sebagai sahabat.
“Justru kami menghormati mekanisme internal di PDI Perjuangan,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman dalam keterangan resminya Jumat (25/8) kemarin.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya belum mengetahui atau mendapatkan informasi terkait rencana Budiman setelah pemecatan sebagai kader PDI Perjuangan. Itu sebabnya, Partai Gerindra tidak ingin berasumsi dan berspekulasi terkait rencana Budiman itu.
Walau demikian, kata Habiburokhman, pihaknya selalu terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang ingin bergabung dan menjadi kader Partai Gerindra. “Siapa pun warga negara Indonesia yang menerima Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, boleh menjadi anggota dan kader Partai Gerindra. Ini norma yang berlaku secara umum,” ujar Habiburokhman.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, PDI Perjuangan membeberkan 7 poin yang menjadi alasan pemecatan Budiman. Berikut ini poin-poinnya:
1. Bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan , dan menegakkan citra partai, setiap anggota partai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota partai yang telah ditetapkan oleh partai;
2. Bahwa sesungguhnya organisasi partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi partai;
3. Bahwa setiap kader partai wajib menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ART, serta program partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas partai;
4. Bahwa apabila ternyata anggota atau kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai;
5. Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Sdr. Budiman Sujatmiko, M.A. M.Phill. selaku kader PDI Perjuangan yang tidak mengindahkan instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan untuk mendukung dan memenangkan Ganjar Pranowo sebagai presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2024 dengan mendukung calon presiden dari partai politik lain merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat;
6. Bahwa Komite Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merekomendasikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai terhadap Sdr. Budiman Sudjatmiko.
7. Bahwa oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemecatan terhadap Sdr. Budiman Sujatmiko M.A. M.Phill dari Keanggotaan PDI Perjuangan.
Leave a reply
