
Kementerian Kominfo Takedown 846.047 Konten Perjudian Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, didampingi Dirjen dan Staf Ahli memberikan keteranga pers di Jakarta, terkait pemutusan akses judi online, Kamis (20/7).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian, baik konten perjudian maupun kegiatan yang memfasilitasi transaksi perjudian online.
Penegasan itu disampaikan Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/7).
“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online. Bahkan dalam seminggu terakhir sejak 13-19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” ujar Budi.
Selaian itu, tambahnya, Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalagunaan rekening perbankan untuk kepetingan pelanggaran hukum termasuk diantaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.
Budi mengungkapkan sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.
“Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum,”ujar Budi.
Budi mengatakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo dan atau berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan atau instansi Kementerian/Lembaga (K/L). Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari K/L terkait untuk memastika suatu konten betul-betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Jika konten perjudian tersebut dalam suatu situs, jelas Budi, maka Kementerian Kominfo akan langsung melakukan pemutusan akses terhadap situs yang mengandung muatan perjudian tersebut.
Sedangkan jika konten perjudian terdapat di platform media sosial, maka Kementeria Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut.
“Jika platform menolak untuk melakukan penghapuskan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Penanganan konten yang mengandung unsur perjudian antara lain dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah melalui Undang-Undang No.9 tahun 2016. Pasal pasal 27 ayat (2) undang-udang tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Leave a reply
