
CIU Kresna Life dan Siasat Michael Steven Mengganti Nama Grup Bisnisnya

Michael Steven , pendiri dan CEO PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) /Forbes
Michael Steven kembali menyalin nama perusahaannya. PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) yang merupakan induk dari sejumlah bisnisnya berubah menjadi PT Quantum Clovere Investama Tbk dengan ticker atau kode saham tetap sama yaitu KREN.
Perubahan nama ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Kamis, 22 Juni 2023 lalu. Sehari setelah perubahan nama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Kresna Life merupakan salah satu pemilik KREN, dengan jumlah saham sebesar 13,77% per akhir 2022, berdasarkan laporan tahunan KREN.
Perubahan nama ini boleh jadi merupakan strategi KREN menjaga reputasinya. Bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir ini, beberapa perusahaan milik Michael Steven yang memiliki nama Kresna diterpa masalah sehingga berpengaruh pada reputasi.
Dimulai dari Kresna Life. Sejak tahun 2020, perusahaan asurans jiwa ini mengalami gagal bayar kewajiban kepada para pemegang polis dan kemudian berujung pencabutan izin usaha oleh OJK karena kondisi keuangannya yang tak kunjung sehat.
Perusahaan lainnya yang juga bermasalah adalah PT Kresna Asset Management (PT KAM). Masih di bulan Juni 2023, OJK menghukum PT KAM karena sejumlah alasan diantaranya PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) kepada saham KREN dan/atau PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) sebelum transaksi saham tersebut dilakukan. PT Kresna Asset Management (PT KAM) merupakan perusahaan yang 99,90% sahamnya dimiliki oleh KREN.
Perusahaan lainnya yang juga memiliki catatan masalah adalah PT Kresna Sekuritas, perusahaan yang juga 99,99% sahamnya dimiliki oleh KREN. Pada 28 Juli 2021, Bursa Efek Indonesia (BEI) mejatuhkan sanksi pencabutan keanggotaan kepada PT Kresna Sekuritas. Sanksi tersebut menyusul sanksi pelarangan kegiatan usaha yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perusahaan tersebut terhitung mulai 23 Oktober 2020. Kegiatan usaha yang dilarang oleh OJK saat itu Penjamin Emisi Efek dan atau perantara perdagangan efek (brokerage).
Menyalin nama perusahaan yang ada kata Kresna bukan kali ini saja dilakukan oleh Michael Steven. Pada 28 Agustus 2020, RUPSLB PT Asuransi Kresna Mitra Tbk (Kresna Insurance) juga menyetujui perubahan nama menjadi PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) dengan kode saham tetap ASMI. Saat itu, masalah gagal bayar Kresna Life sudah menjadi pemberitaan di berbagai media.
Kontribusi Jasa Keuangan
Dalam sebuah acara paparan publik pada 29 Mei 2020, Michael Steven menegaskan bahwa KREN buka lagi perusahaan sektor keuangan, tetapi merupakan emiten teknologi. Hal tersebut dia sampaikan karena kontributor terbesar bisnis KREN adalah dari entitas anak yang bergerak di sektor teknologi.
“Mungkin stakeholder dan investor pasar modal di Indonesia belum begitu menyadari bahwa emiten internet sudah ada di Indonesia yaitu KREN. Kita adalah satu-satunya emiten internet atau digital yang ada di Indonesia sementara ini,” ujarnya saat itu.
Michael mengungkapkan sudah meminta OJK dan BEI untuk mengubah kategori usaha KREN ini. “Saya sudah minta berkali-kali, tolong kita dipisahkan sektornya. Kita bukan sektor jasa keuangan lagi. Saya meminta media [juga] untuk berubah, karena kita bukan di jasa keuangan lagi. Jasa keuangan kita [kontribusinya] cuma 5%, digital 95%. Tidak fair kalau kita dicantumkan sebagai emiten di jasa keuangan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tahunan KREN tahun 2022, KREN memiliki 63 entitas anak. Dari 63 entitas anak ini beberapa diantaranya sudah go public alias sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia seperti PT M Cash Integrasi Tbk
(MCAS), PT NFC Indonesia Tbk (NFC) dan PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMM).
Leave a reply
