Perludem Soroti Upaya KPU Hapus LPDSK dan Dampaknya kepada Keterwakilan

0
305
Reporter: Rommy Yudhistira

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus laporan penerimaan dana sumbangan kampanye (LPDSK) pada pelaksanaan Pemilu 2024. Penghapusan LPDSK dikhawatirkan berdampak pada kompetisi uang dalam politik yang berimbas pada keterwakilan perempuan, kaum muda, dan penyandang disabilitas yang dinilai lemah secara finansial.

Padahal, kata peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz, baik perempuan, kaum muda, maupun penyandang disabilitas memiliki gagasan yang tidak kalah hebat dengan mereka yang dinilai kuat secara finansial. Tetapi, akibat lemahnya akses finansial kelompok yang disebutkan itu, maka keterwakilannya cenderung dilemahkan.

“Ada kelompok-kelompok marginal yang lain, misalnya anak muda, disabilitas, masyarakat adat, kemudian juga kelompok minoritas lainnya, di mana mereka itu tidak punya akses finansial yang kuat. Dengan demikian, ketika mereka maju ke dalam kontestasi politik dan bertarung mereka akan kalah,” kata Kahfi dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.

Fakta tersebut, kata Kahfi, juga menjadi catatan International Idea yang menyebutkan political funding akan berdampak terhadap kelompok-kelompok marginal dalam politik, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan anak muda. Dampak kompetisi uang dalam politik Indonesia soal keterwakilan dan itu juga terjadi di seluruh dunia.

Baca Juga :   Menkominfo: Kebisingan Ruang Digital Disebabkan Buzzer

“Ketika uang itu menjadi orientasi utama dalam politik kita, bahwa pengaruh uang itu sangat besar di dalam kompetisi politik, dalam kontestasi pemilu, itu akan berdampak pada keterwakilan kelompok-kelompok yang akses finansialnya itu lemah,” ujar Kahfi.

Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghapusan ketentuan pembukuan dan penyampaian LPDSK dilakukan karena hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alasan lainnya, karena pelaksanaan masa kampanye yang dinilai relatif singkat, sehingga KPU menghapus LPDSK.

Sesuai Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye hanya diberikan selama 75 hari yaitu pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. “Masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPDSK,” tutur Idham.

Leave a reply

Iconomics