
Ada Isu PHK Massal Tenaga Honorer Pemerintah, Wakil Ketua Komisi II DPR Bereaksi

Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin/Dok. Ist
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Yanuar Prihatin memastikan bahwa tenaga honorer non-aparatur sipil negara (ASN), tidak akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tetap dipertahankan untuk bekerja di instansi pemerintah.
Menurut Yanuar, kepastian tersebut muncul setelah adanya desakan dari Komisi II DPR yang berbuntut kesanggupan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah,” kata Yanuar dalam keterangannya pada Senin (24/4/2023).
Yanuar melanjutkan adanya informasi simpang siur di kalangan pegawai pemerintah non-ASN membuat tenaga honorer resah dengan nasib mereka. Pasalnya, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Pasal 99, yang menyebutkan bahwa pegawai ASN dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Adanya ketentuan tersebut, kata Yanuar, menjadi sumber keresahan para pegawai non-ASN dan juga menjadi pemicu munculnya gelombang aksi, serta protes di kalangan pegawai non-ASN. Selain itu, Yanuar menjelaskan, para pekerja juga mengeluhkan nilai ambang batas penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terlalu tinggi, sehingga banyak yang tidak lolos. Kondisi tersebut membuat beberapa pegawai yang telah lama mengabdi kesulitan bersaing dengan pegawai yang lebih muda.
“Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa, pihaknya memiliki empat prinsip yang berkaitan dengan penyelesaian masalah tersebut tanpa PHK massal, namun tetap dalam koridor Undang-Undang ASN.
“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal,” kata Anas dalam keterangan resminya pada Sabtu (15/04/2023).
Prinsip kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. Prinsip ketiga, menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN. Prinsip keempat, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, kata Anas, penyelesaian tenaga non-ASN, juga menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan, sehingga perlu dicarikan alternatif penyelesaian lain yang mana saat ini prosesnya masih dalam tahap pembahasan dan kajian mendalam terhadap berbagai alternatif yang ada.
“Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah,” ucapnya.
Leave a reply
