P3B Indonesia-Singapura Diharapkan Jadi Tolok Ukur untuk Negara Lain

0
602
Reporter: Leo Farhan

Pembaruan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura diharapkan bisa menjadi tolok ukur negosiasi ulang P3B dengan negara lain. Kesepakatan P3B Indonesia dengan Singapura ini tercapai setelah melewati 5 tahap dan diharapkan bisa mendorong perekonomian nasional.

“Tentunya kita harapkan iklim invetasi lebih menarik lagi. P3B antara Indonesia dengan Singapura ini menjadi penting karena akan menjadi patokan bagi renegosiasi P3B Indonesia dengan negara lain,” kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dikatakan Rofyanto, posisi Singapura selama ini sebagai negara penghubung investasi ke Indonesia. Sebelum masuk ke Indonesia, investor terlebih dulu masuk ke Singapura. Karena itu pula Singapura masih menduduki peringkat pertama sebagai negara investor di Indonesia.

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan realisasi investasi asal Singapura pada 2019 mencapai US$ 6,5 miliar atau sebesar 23,1% dari total investasi asing yang masuk ke Indonesia. Berbeda dengan Singapura yang memperkuat investasi, Indonesia masih bergantung impor minyak dan gas.

Baca Juga :   PBB Akan Tetap Dukung Prabowo sebagai Capres Meski Yusril Tidak Jadi Cawapresnya

“Yang kita inginkan dari P3B ini untuk meningkatkan investasi ke Indonesia. Tujuannya jangan sampai pengusaha dipajaki di negara asal dan negara tujuan investasi. Karena nantinya akan dapat memberikan kenyamanan untuk berinvestasi sehingga kita perlu atur pasal penghindaran pajak dan pengelakan pajak,” kata Rofyanto.

Rofyanto menambahkan, P3B mempunyai fasilitas yang cukup beragam dengan tujuan agar bisa mendorong investasi. Setelah tercapainya negosiasi P3B diharapkan akan membawa dampak positif dalam menarik investasi dan menutup celah kegiatan penghindaran pajak.

Sebelumnya, dalam amendemen P3B yang sudah ada sejak 1990, tertulis bahwa kedua negara sepakat untuk menurunkan tarif pajak royalti dan branch profit tax. Tarif pajak royalti dari sebelumnya 15% diturunkan menjadi 2 lapis yakni 10% dan 8%. Tarif branch profit tax diturunkan dari 15% menjadi 10%.

Leave a reply

Iconomics