Ditjen Bea & Cukai Ungkap Titik-titik Masuknya Impor Ilegal

0
274
Reporter: Maria Alexandra Fedho

Impor pakaian bekas semakin mencuat dan menjadi sorotan. Pemerintah memandang impor tersebut akan berdampak negatif kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), tidak hanya mengancam industri besar pakaian jadi dalam negeri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa impor barang bekas dilarang dengan Undang-undang dengan turunannya Peraturan Menteri Perdagangan, dengan pengecualian beberapa barang.

“Impor barang bekas itu dilarang UU, turunannya Permendag secara umum misalnya impor AC (air conditioner) bekas, impor kulkas bekas, impor TV bekas, termasuk pakaian bekas. Bekas-bekas dilarang kecuali yang diatur ada yang boleh, misalnya kita perlu untuk pertahanan F-16,” jelas Zulkifli dalam press conference di Cikarang pada Selasa (28/03/2023).

Apalagi kalau impornya ilegal. Ia mengatakan barang bekas impor yang dilakukan secara ilegal ataupun selundupan tengah diberantas dari hulunya. Menurutnya, adanya impor selundupan ini menguasai 31% pasar UMKM.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM), Teten Masduki mengatakan bahwa sudah lama pasar domestik dikuasai oleh impor ilegal maupun legal.

Baca Juga :   UMKM Binaan Pertamina Bukukan Transaksi Ekspor US$10,5 Juta di Trade Expo Indonesia (TEI) 2024

“Pangsa pasar produsen domestik itu rata-rata 27,5%, itu antara 2019-2022 lalu impor pakaian dan alas kaki legal menguasai rata-rata sebesar 43% pasar dalam negeri, sedangkan pasar impor Cina rata-rata 17,4%,” kata Teten.

Menurutnya, sebetulnya produsen UMKM yang masuk ke pasar domestik atau pasar lokal ini sebenarnya sudah tergerus oleh produk impor, entah itu ilegal maupun legal.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan bahwa biasanya titik masuk barang impor ilegal ini kombinasi dari berbagai wilayah mulai dari Batam, hingga perbatasan dan pelabuhan besar.

“Kombinasi mulai dari Batam, Kepri, ke bawah sampai ke arah Lampung termasuk Medan, Riau dan juga di perbatasan dan pelabuhan besar kayak Tanjung Priok,” ucap Askolani.

Para pemasok ilegal ini memasukkan barang impornya ke sebuah container dengan membuat manifest yang tidak sesuai dan menyatakan bahwa bukan ballpress (pakaian bekas).

Askolani menyampaikan bahwa untuk menutup jalur-jalur tikus yang ada tersebut bukan merupakan kewenangan Ditjen Bea dan Cukai, melainkan kewenangan Perhubungan dengan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :   Kementerian BUMN: Engine Inovasi dan Eksekusi Harus Sama-sama Jalan agar BUMN Sustain

“Kita kan hanya mengawasi barang tapi kalau pelabuhan itu sebenarnya kita sudah komunikasikan sama perhubungan bagaimana pelabuhan-pelabuhan tikus yang banyak di daerah-daerah itu sebagian Pemda yang punya kewenangan itu,” tambahnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics