
Indonesia Crypto Consumer Association Usulkan BUMN Menjadi Digital Aset Kustodian

Tangkapan layar, Ketua Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA), Rob Raffael Kardinal (bawah)
Perlindungan konsumen menjadi sorotan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Semakin banyaknya masyarakat yang mulai memanfaatkan aset kripto maka dibutuhkan regulasi yang mengatur terkait perlindungan konsumen agar konsumen merasa aman.
Ketua Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA), Rob Raffael Kardinal mengatakan bahwa aset kripto ini seharusnya memiliki definisi yang jelas guna membahas berbagai halnya ke depan.
“Menurut saya, paling penting sekarang adalah di PPSK ini mengatur tentang inti utamanya adalah kustodian, dimana aset digital itu, yang kita beli di Indonesia hanya stay di Indonesia,” kata Raffael dalam diskusi Perlindungan Konsumen Aset Kripto pada UU PPSK pada 27 Februari 2023.
Ia meyakini Indonesia sebagai bangsa besar dan memiliki banyak perusahaan canggih yang dapat membuat digital aset kustodian yang benar-benar berada di Indonesia, sehingga membuat para konsumen menjadi merasa lebih aman.
“Contoh saya beli Etherium, Etherium itu ada di Indonesia yang di-approve oleh kustodian yang resmi oleh pemerintah.,” jelasnya.
Hal ini menimalisir risiko apabila perusahaannya bangkrut. Namun apabila kustodiannya dipegang oleh pihak independen maka akan menjadi lebih aman. Bahkan, Raffael menyebut lebih aman lagi kalau dipegang oleh BUMN dan didukung bank BUMN.
Ia juga mengungkapkan bahwa agar nanti dalam masa peralihan ke OJK, maka OJK dapat memantau seluruh exchange yang menjual aset kripto benar-benar terdaftar. Tak sampai situ saja, menurutnya perlu dilakukan langkah kompherensif guna meningkatkan literasi dan edukasi konsumen.
“Yang lebih komprehensif ya jadi seperti mungkin nanti dari Bappebti dan OJK juga bisa sama-sama membuat kurikulum tentang blockchain, baru dibagikan ke sekolah-sekolah,” kata Raffael.
Leave a reply
