Hanya Lewat Naskah Asli UUD 1945 agar Utusan Golongan Hadir Kembali di MPR

0
197
Reporter: Rommy Yudhistira

Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menilai utusan golongan hanya dapat dihadirkan kembali melalui naskah asli UUD 1945. Perubahan konstitusi yang dilakukan pada 1999 hingga 2022, membuat utusan golongan dalam MPR dihapuskan.

“Pengisian utusan golongan jika dilakukan tanpa kembali kepada naskah asli UUD 1945, maka tidak akan ada artinya,” kata La Nyalla dalam sebuah diskusi di Museum Balai Kirti, Istana Kepresidenan, Bogor, Minggu (15/1).

UUD hasil perubahan tersebut, kata La Nyalla, juga telah meninggalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila tidak lagi tercermin di dalam pasal-pasal yang telah diubah 95% dari naskah aslinya, sehingga konstruksi sistem bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa tidak terpakai lagi.

Justru saat ini, kata La Nyalla, UUD hasil amandemen di era reformasi tersebut, malah menjabarkan nilai-nilai ideologi liberalisme dan individualisme. Dalam prosesnya, saat itu narasi-narasi Barat yang disodorkan merupakan antitesis dari era Orde Baru. Padahal, praktik yang terjadi di era Orde Baru merupakan bentuk penyimpangan dari harapan dan rumusan sistem bernegara ideal yang disusun para pendiri bangsa.

Baca Juga :   Diminta Antisipasi Dampak Perang Rusia-Ukraina, Ini Jawaban Pertamina soal BBM

Menurut La Nyalla, para pendiri bangsa tidak menghendaki sistem trias politica atau pemisahan kekuasaan, tapi memusatkan kekuasaan berada di lembaga tertinggi negara yang dinilai sebagai bentuk penjelmaan atas kedaulatan rakyat. Lembaga tertinggi negara tidak hanya diisi melalui sistem pemilihan umum (pemilu), tetapi juga dapat diisi melalui utusan.

Itu sebabnya, kata La Nyalla, pentingnya keterwakilan utusan golongan untuk berada di MPR, dengan tujuan memperkuat kedaulatan rakyat. Sebab, demokrasi Pancasila merupakan satu-satunya sistem berbeda dari negara demokrasi lainnya.

“Hanya sistem demokrasi Pancasila yang memiliki lembaga tertinggi yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari penjelmaan rakyat,” kata La Nyalla.

Menurut La Nyalla, terdapat perbedaan antara wakil yang dipilih dengan wakil yang diutus. Apabila wakil tersebut dipilih, maka prosesnya harus melewati mekanisme pemilu. Sedangkan, wakil yang diutus merupakan orang-orang yang diusung atau diberi amanat oleh kelompok dan daerah.

Dengan demikian, ujar La Nyalla, akan terdapat 2 utusan yang terdiri dari utusan daerah dan utusan golongan. Utusan daerah dapat diwakili para tokoh, pemimpin, atau raja, sedangkan utusan golongan dapat diwakili sosok yang diutus dari organisasi atau golongan profesional yang aktif di bidangnya.

Baca Juga :   Kenaikan Suku Bunga BI, Anggota Komisi XI DPR Merespons Secara Berbeda

Masih kata La Nyalla, pihaknya mengupayakan untuk kembali ke sistem naskah asli UUD 1945, untuk diamandemenkan dan disempurnakan kekurangannya dengan teknik adendum, tanpa mengubah sistem bernegara.

“Kita bisa memperkuat peran DPR dengan memasukkan peserta pemilu dari 2 unsur, yaitu unsur partai politik yang merupakan political representation, dan peserta pemilu dari unsur perseorangan yang mewakili wilayah atau regional representatif,” katanya.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics