
Dirut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Manajemen Moratelindo Beberkan Kronologi

Ilustrasi PT Mora Telematika Indonesia Tbk/ist
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau Moratelindo, Galumbang Menak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (4/1). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tahun 2020 -2022.
“Kasus tersebut bermula pada tanggal 28 Oktober 2022, dimana pihak Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor Perseroan dan beberapa tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus di atas,” jelas Henry Rizard Rumopa, Sekretaris Perusahaan PT Mora Telematika Indonesia Tbk, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/1).
Henry menjelaskan Galumbang Menak diperiksa di Kantor Kejaksaan Agung Republik pada Rabu (4/1), sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS tersebut.
“Kemudian pada tanggal dan hari yang sama Perseroan menerima perkembangan informasi dari Kejaksaan bahwa telah dilakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Direktur Utama Perseroan yang lokasi penahanannya berlokasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.
Selanjutnya, Henry mengatakan fungsi dan peran Direktur Utama Perseroan diambil alih oleh anggota Direksi Perseroan lainnya, dalam hal ini adalah Wakil Direktur Utama Perseroan, sesuai dengan Pasal 15 ayat 9 huruf b Anggaran Dasar Perseroan.
Penetapan tersangka Direktur Utama ini, menurutnya, tidak berdampak material terhadap finansial Perseroan. Alasannya, karena Struktur Organisasi yang dimiliki Perseroan saat ini telah disusun dan dibentuk secara matang (mature) dimana masing-masing Divisi/Departemen menjunjung tinggi profesionalitas dalam bekerja sehingga manajemen Perseroan dapat beroperasi secara mandiri dan optimal. Kegiatan finansial Perseroan dapat berlangsung secara baik dan normal seperti biasa walaupun tanpa kehadiran dari Direktur Utama Perseroan.
“Wakil Direktur Utama dengan support dari Divisi/Departemen Perseroan yang telah dibentuk secara matang (mature) dapat menjalankan kegiatan finansial Perseroan seperti biasa dan Perseroan tetap dapat menjaga likuiditasnya dengan baik sehingga tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan,” jelasnya.
Leave a reply
