Bahas Draf RUU Kepariwisataan, Panja Komisi X Fokus pada 5 Substansi, Apa Saja?

0
381
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi X DPR dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan. Pendalaman tersebut meliputi 5 fokus yang menjadi substansi dari RUU tersebut.

Substansi pertama meliputi destinasi, industri, pemasaran, dan promosi pariwisata. Substansi kedua meliputi substansi digitalisasi dan penguatan infrastruktur IT. Substansi ketiga mengenai kelembagaan pariwisata, asosiasi, dan kepariwisataan.

Selanjutnya, substansi keempat meliputi soal strategi, arah pariwisata keberlanjutan, integrasi, dan cagar budaya dengan destinasi pariwisata lainnya. Substansi terakhir mengenai substansi pendalaman terkait dengan pengaturan izin usaha pariwisata.

“Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR menyampaikan apresiasi terhadap paparan dan penjelasan para eselon I Kemenparekraf sebagai masukan awal untuk melakukan penyusunan RUU tentang Kepariwisataan,” kata Ketua Komisi X Syaiful Huda di Kompleks Parlemen, Senin (12/12).

Syaiful mengatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan akan mengkaji lebih lanjut pandangan dan masukan dari Kemenparekraf sebagai bahan untuk menyempurnakan substansi naskah akademik dan draf RUU tersebut. kemudian, Panja juga menilai sektor pariwisata memiliki posisi strategis dalam sistem perencanaan negara, sehingga pengaturannya dapat dilakukan secara komprehensif dan diintegrasikan dengan sektor lainnya.

Baca Juga :   Golkar Ajak Lembaga Survei dan Semua Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Karena itu, kata Syaiful, dibutuhkan langkah-langkah inovatif antara DPR dan pemerintah untuk merumuskan substansi pengaturan yang berkaitan dengan pendanaan, kelembagaan, permasalahan tumpang tindih kewenangan antar-kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah, serta kolaborasi antar-pemerintah daerah.

Di samping itu, kata Syaiful, Panja juga menyoroti soal integrasi infrastruktur yang terkait akses destinasi pariwisata, strategi integrasi potensi budaya dan cagar budaya dengan destinasi pariwisata lainnya, serta tema-tema destinasi berkelanjutan. “Memperkuat filosofi kepariwisataan yang tidak hanya menekankan tujuan ekonomi tapi juga diplomasi di  antaranya dalam bidang sejarah dan gastronomi,” kata Syaiful.

Panja RUU Kepariwisataan, kata Syaiful, berharap kepada Kemenparekraf agar terus mengidentifikasi dan mengkaji permasalahan atau perkembangan baru pariwisata. Dengan demikian, dalam proses pembahasan RUU, Kemenparekraf dapat memberikan masukan secara komprehensif.

“Bahan paparan dan masukan yang disampaikan Kemenparekraf merupakan bagian tidak terpisahkan dari rapat dengar pendapat ini, dan substansinya akan menjadi rujukan dalam penyusunan RUU Kepariwisataan,” ujar Syaiful.

Masih kata Syaiful, pembahasan RUU Kepariwisataan diharapkan bisa segera diselesaikan dan disahkan pada masa sidang berikutnya. “Semoga RUU ini bisa kita tuntaskan tahun depan sebagai hadiah kebangkitan pariwisata kita di tahun 2023,” katanya.

Baca Juga :   Subsidi dan Stimulus untuk UMKM Diharapkan Tidak Hanya Sampai Akhir 2020

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics