
Pemerintah Resmi Tetapkan CHT dan Rokok Elektrik, Ini Penjelasan Menkeu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/Dokumentasi Humas Kementerian Keuangan
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% untuk periode 2023-2024. Juga menetapkan cukai rokok elektrik sebesar 15% serta hasil pengolahan tembakau lainnya 6% setiap tahunnya untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.
Dengan adanya penyesuaian tarif cukai tersebut, kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pemerintah menargetkan penerimaan dari hasil CHT dalam APBN 2023 senilai Rp 232,58 triliun.
“Kita berharap dengan target ini, dengan policy ini maka target penerimaan cukai hasil tembakau yang ada di dalam APBN 2023 yang sudah diputuskan bersama dengan DPR akan tercapai Rp 232,58 triliun,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12).
Sri Mulyani mengatakan, tarif cukai yang direncanakan untuk 2023 dan 2024 mempertimbangkan kepastian bagi seluruh stakeholder terkait dengan hasil tembakau 10% dan sigaret kretek tangan sebesar 5% untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja. Penyesuaian batasan minimum harga jual eceran akan memperhatikan perkembangan harga di pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai di 2023-2024.
Sementara itu, kata Sri Mulyani, pemerintah berencana menaikkan harga jual setiap jenis rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya sesuai dengan perkembangan harga di pasaran. Juga menerapkan penyederhanaan administrasi cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya berdasarkan setiap varian volume kemasan penjualan eceran per harga jual ecerannya.
Kemudian, kata Sri Mulyani, penambahan juga dilakukan dalam fitur personalisasi kepada pita cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Sedangkan dari sisi estimasi dampak usulan kebijakan penerapan tarif CHT, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak turun menjadi 8,92% pada 2023, dan 8,79% pada 2024.
Selanjutnya, kata Sri Mulyani, indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% pada 2023 dan 12,35% pada 2024. Dampak terhadap inflasi terbatas, masing-masing sebesar 0,10 sampai +0,20 ppt dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01 sampai dengan -0,02 ppt.
“Demikian bapak pimpinan dan bapak ibu sekalian anggota Komisi XI yang kami hormati. Yang kami sampaikan hasil dari sidang kabinet untuk dikonsultasikan dengan DPR. Terima kasih,” ujar Sri Mulyani.
Leave a reply
