Anggota Komisi VII Tolak Ide Bentuk Lembaga Non-Struktural Ketenaganukliran

0
376
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menolak ide pemerintah membentuk lembaga non-struktural ketenaganukliran. Karena itu, pemerintah dinilai sebaiknya kembali Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) agar bisa berperan sebagai pelaksana kerja sama nuklir internasional dengan menjalankan tugas-tugas pokok sebagai penyelenggara ketenaganukliran nasional.

Menurut Mulyanto, Batan sudah berfungsi dengan baik, sebelum akhirnya dibubarkan pemerintah. Namun, saat ini ketika diperlukan untuk menjalin kerja sama dengan dunia internasional, pemerintah justru berencana membentuk lembaga baru.

“Karena terkesan semua akan dimulai dari nol. Sebaiknya pemerintah membentuk kembali saja Batan. Batalkan penggabungan Batan ke BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional),” kata Mulyanto dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Mulyanto mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan bahwa Batan merupakan lembaga yang dibentuk sebagai amanat perundang-undangan sehingga tidak bisa dibubarkan hanya berdasarkan peraturan presiden (perpres). Pemerintah karena itu dinilai bisa melanggar UU karena membubarkan Batan tanpa sebuah undang-undang (UU) sebagai dasar hukumnya.

Masih kata Mulyanto, Batan tidak hanya sebagai lembaga riset kenukliran sebagaimana amanat UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran melainkan juga penyelenggara ketenaganukliran nasional. Karena itu, tugas untuk melaksanakan riset merupakan sebagian kecil dari fungsi Batan.

Baca Juga :   Anggota Fraksi PDI Perjuangan: Penundaan Pemilu Itu Bahaya dan Ganggu Pemulihan Ekonomi

“Tugas penyelenggaraan ini kan sangat luas, mulai dari pengelolaan pemanfaatan nuklir untuk energi dan non-energi; pemanfaatan radiasi untuk berbagai bidang; pengelolaan galian nuklir; pengelolaan limbah radioaktif; dll. Termasuk juga soal kerja sama internasional bidang nuklir. Jadi wajar saja kalau sekarang mulai terasa keruwetan tersebut,” katanya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN, telah memasukkan 4 lembaga yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Batan, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) ke BRIN.

Sesuai dengan Pepres tersebut, kebijakannya meliputi integrasi, tugas, fungsi, dan kewenangan 4 lembaga itu dilebur ke BRIN, dan dikoordinasikan kementerian yang menjalankan urusan pemerintah dalam bidang pendayagunaan aparatur negara. Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 28 April 2021 dan diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Leave a reply

Iconomics