Pemerintah Diminta Beri Perhatian Khusus soal Keamanan Siber, Ini Janji Menkominfo

0
236
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyikapi adanya usulan pembentukan asosiasi perusahaan keamanan siber nasional berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi. Namun, usulan tersebut dikhawatirkan menimbulkan permasalahan baru karena perusahaan keamanan siber dinilai masih di posisi bertumbuh.

Karena itu, kata Sukamta, apabila usulan tersebut terealisasi, maka kemungkinan sektor keamanan siber akan dikuasai segelintir perusahaan besar saja. Itu sebabnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate perlu memperhatikannya secara serius karena usulan tersebut sudah diwacanakan ke publik.

“Saya memperhatikan (usulan itu) karena khawatir ada kelompok industri yang membesar, karena dibiayai negara-negara tertentu, dan itu akan menjadi ancaman serius bagi keamanan siber nasional,” kata Sukamta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).

Di samping itu, kata Sukamta, pihaknya juga akan menemui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memastikan kebenaran informasi tersebut. Soalnya, ada kekhawatiran pembentukan asosiasi perusahaan siber itu menjadi kartel.

“Berikan keleluasaan industri keamanan siber untuk tumbuh berkembang. Nanti pengaturan kalau sudah mulai padat, kalau dari dini sudah dilakukan asosiasi, pengelompokan, akan menjadi kartel, khawatir akan membahayakan keamanan siber nasional,” ujar Sukamta.

Baca Juga :   Anggota Komisi XI Misbakhun Minta DJKN Cermati Patgulipat Pengalihan Aset dari BLBI

Menanggapi pernyataan Sukamta, Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya akan mengutamakan dan berpihak pada industri nasional. Namun, sebagai negara yang terbuka, pemerintah juga memperhatikan investasi asing yang datang ke Indonesia.

Meski demikian, kata Johnny, Kominfo akan memberikan perlindungan bagi industri nasional. “Ini menjadi perhatian kami. Catatannya kami catat dengan penuh perhatian,” kata Johnny.

Selanjutnya, kata Johnny, terkait dengan proses persiapan dan mempercepat aturan-aturan turunan dari UU PDP, pihaknya sedang membahasnya bersama 2 universitas negeri. Dengan begitu, dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama, mengenai pembentukan kelembagaan yang diamanatkan dalam UU PDP.

“Sedang kami siapkan itu secara sungguh-sungguh. Update pertamanya sudah sampai ke kami. Sedang kami evaluasi itu. Tapi tentu belum bisa dirilis, karena masih sangat awal,” tutur Johnny.

Leave a reply

Iconomics