Pemprov DKI Jakarta Targetkan Pendapatan Daerah Rp74,41 Triliun di 2023, Simak Rinciannya

0
345

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD TA 2023, saat berlangsungnya Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (08/11/2022).

Heru menjelaskan Kebijakan Umum dalam Rancangan APBD yang meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Ia mengatakan Kebijakan Pendapatan Daerah meliputi kebijakan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Pendapatan Transfer serta Lain-Lain dari Pendapatan Daerah yang Sah.

“Dalam Kebijakan Pajak Daerah ini terdapat pengembangan digitalisasi pelayanan pemungutan Pajak Daerah; pemutakhiran data melalui sensus Pajak Daerah; penyempurnaan data subjek dan objek Pajak Daerah; pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Self Assessment; law enforcement dalam proses penagihan piutang dan cleansing data piutang; perubahan peraturan terkait Pajak Daerah; peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan; serta peningkatan koordinasi kelembagaan,” kata Heru dalam keterangan resmi.

Ia juga mengatakan melalui ekstensifikasi pajak daerah, kebijakan yang diambil juga berdasarkan asumsi dasar pertumbuhan makro ekonomi, diantaranya pertumbuhan kendaraan bermotor baru secara nasional rata-rata meningkat; penyesuaian harga BBM; pertumbuhan ekonomi nasional; pertumbuhan penjualan properti rata rata meningkat; serta juga memperhatikan perkembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di lintasan MRT dan LRT.

Baca Juga :   Komisi VI Setujui Anggaran 2 Kementerian Ini, Cek Jumlahnya

Heru pun menyampaikan kepada seluruh peserta Rapat Paripurna terkait apa saja kebijakan Pemprov DKI ke depan, mengenai Kebijakan Retribusi Daerah, yang dalam hal ini meliputi pengembangan aplikasi sistem pemungutan Retribusi Daerah secara elektronik; serta menerapkan Banking System dalam melakukan pembayaran Retribusi Daerah.

“Kami akan menerapkan transaksi non-tunai, untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat atau wajib Retribusi Daerah melalui Retribusi Perizinan dan Non Perizinan. Di samping itu, kami akan mengoptimalkan penerapkan sistem e-ticketing untuk menggantikan pelayanan Retribusi Daerah yang masih menggunakan karcis,” kata Pj Gubernur Heru.

Pemprov DKI Jakarta juga mengungkapkan akan menetapkan target dividen dari BUMD yang dilakukan secara sinergis, guna menyeimbangkan antara kebutuhan sumber dana APBD dengan rencana kerja dan kesinambungan usaha BUMD. Hal ini karena peranan BUMD selain memberikan dividen bagi pemerintah daerah, juga sebagai agen pembangunan dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Total RAPBD Tahun Anggaran 2023 yang diajukan Pemprov DKI Jakarta yakni sebesar Rp82,54 triliun atau meningkat sebesar 0,09% dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp82,47 triliun. Pj Gubernur Heru merincikan rencana Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp74,41 triliun.

Baca Juga :   Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan Penguatan UMKM Dinilai Cara Hadapi Ancaman Resesi

Menurutnya, diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp52,68 triliun; Pendapatan Transfer sebesar Rp18,45 triliun; serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp3,27 triliun.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics