
Kinerja Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III/2022 Diharapkan Bisa Naikkan Upah Minimum

Tangkapan layar, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Iconomics
Kinerja pertumbuhan ekonomi pada Kuartal III/2022 sebesar 5,72% dan inflasi di angka 5,7% bisa berpengaruh terhadap nilai upah minimum para pekerja. Dan, tentu saja dampaknya diharapkan lebih baik dibanding tahun lalu.
“Ini untuk membuat kita semangat. Nanti tinggal teknisnya, silakan per regional, dan per kabupaten/kota,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya secara virtual, Senin (7/11).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, penetapan upah pada 2023 menjadi kewenangan gubernur setiap provinsi. Untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) akan diumumkan gubernur pada 21 November 2022.
Sementara itu, kata Indah, upah minimum kabupaten/kota akan diumumkan pada 30 November 2022. “Jadi karena saya bukan gubernur saya tidak berhak mengumumkan,” kata Indah.
Indah dalam laporannya mengatakan, jumlah pengangguran dari Maret hingga September 2022 mengalami peningkatan, namun tidak terlalu signifikan. Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan pun sudah rapat koordinasi Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, serta kementerian lainnya, untuk merespons informasi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang meningkat akibat industri padat karya orientasi ekspor terutama untuk tujuan kawasan Eropa dan Amerika.
“Kami sudah menerima data-data dari asosiasi industri baik dari tekstil, alas kaki, dan garmen. Namun ini harus kami kroscek kembali,” ujar Indah.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, kata Indah, potensi PHK masih terbuka dengan merujuk kepada beberapa penurunan permintaan ekspor dari kawasan Eropa sehingga berdampak terhadap industri padat karya tekstil dan alas kaki di Jawa Barat. Data tersebut pun dipastikan benar-benar valid khususnya seberapa besar penurunan ekspor setiap persennya dan berakibat terhadap potensi PHK.
“Di samping itu, kami paralel menghadapi isu-isu tersebut sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) sejak sebulan yang lalu, kami berkoordinasi dengan kepala dinas tenaga kerja untuk betul-betul mencegah PHK,” ujar Indah.
Hasil konkret dari koordinasi dengan kepala dinas tenaga kerja, kata Indah, terdapat 40 ribu pekerja wanita yang berhasil dicegah dari PHK . “Kepala dinas tenaga kerja dan mediator terus melakukan beberapa upaya antara lain dengan membagun dialog-dialog dengan para manajemen dan serikat pekerja di pabrik-pabrik,” ujar Indah.
Leave a reply
