DPR Bersama Pemerintah Setujui RUU PDP Menjadi UU

0
173
Reporter: Rommy Yudhistira

Sidang paripurna DPR bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi UU. Seluruh fraksi di DPR menyetujuinya tanpa catatan sehingga diharapkan UU tersebut bisa melindungi data pribadi setiap warga negara.

“Apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin rapat paripurna tersebut di Kompleks Parlemen, Selasa (20/9).

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari melaporkan, UU PDP dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan memastikan negara untuk menjamin perlindungan data pribadi masyarakat.

“Kami selaku pimpinan Komisi I mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR, anggota Komisi I, pimpinan fraksi, dan pemerintah yang diwakili Menkominfo, Mendagri, dan Menkumham, beserta jajaran, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan RUU PDP,” ujar Abdul Kharis.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, pengesahan UU PDP menjadi momentum bersejarah yang ditunggu-tunggu berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, platform media sosial, dan segenap kalangan masyarakat Indonesia.

Baca Juga :   Komisi VI Setujui PMN untuk 4 BUMN, Termasuk IFG untuk Selesaikan Jiwasraya

Pengesahan UU tersebut, kata Johnny, merupakan wujud nyata pengejawantahan amanat yang terkandung dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28 G ayat 1 yang menyatakan “bahwa bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Seperti diketahui, kata Johnny, RUU PDP telah disampaikan Presiden Jokowi kepada Ketua DPR melalui Surat Presiden yang diterbitkan pada 24 Januari 2020. Berbekal surat tersebut, pemerintah bersama DPR membahas RUU PDP untuk kemudian ditetapkan sebagai undang-undang yang sah di mata hukum.

“Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Dalam Negeri, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU PDP di DPR, guna mendapatkan persetujuan bersama,” ujar Johnny.

Karena itu, kata Johnny, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR khususnya pada Komisi I yang selama ini bekerja bersama pemerintah untuk membahas RUU PDP.

Baca Juga :   Para Capres-Cawapres Diminta Evaluasi Kebijakan Transisi Energi Pemerintah soal Bioenergi Berbahan Baku Hasil Hutan

“Atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPR khususnya Komisi I dan Panitia Kerja Komisi I, serta panitia kerja lintas kementerian/lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU PDP menjadi UU PDP,” tutur Johnny.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics