Lebih Tegas, OJK akan Cabut Izin Usaha Wanaartha Life dan Kresna Life, Bila Pemegang Saham Tak Tambah Modal

0
465

Ortoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pengurus (direksi dan komisaris) dan pemegang saham dari lembaga jasa keuangan non bank yang bermasalah untuk mempercepat penyelesaian masalah keuangan yang dihadapi. Beberapa perusahaan asuransi saat ini masih mengalami gagal bayar kepada nasabah seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life dan Kresna Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan OJK akan bersikap lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan asuransi bermasalah tersebut, apabila masalah keuangan yang dihadapi tak juga teratasi.

“Ini kita akan melakukan sikap yang lebih tegas, tentunya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada OJK,” ujar Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/9).

Ogi menyoroti tiga perusahan asuransi yaitu Bumiputera, Kresna Life dan Wanaartha Life. Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) ketiga perushaan asuransi ini hingga kini belum layak sehingga belum disetujui oleh OJK.

“Kita mendesak para pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini adalah pemegang saham, kemudian direksi dan komisaris untuk menyelesaikan,” ujar Ogi.

Baca Juga :   Kantongi Izin dari OJK, GandengTangan Perkuat Misi Rangkul UMKM

Ogi menjelaskan dalam mekanisme pengawasan OJK, tahapan sanksi kepada perusahaan yang bermasalah sudah jelas. Dimulai dari peringatan pertama hingga ketiga, kemudian dilanjutkan dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebagian dan seluruh kegiatan usaha. Dari PKU untuk seluruh kegiatan usaha, bila masih belum memenuhi kewajiban yang diminta OJK, maka dilanjutkan dengan sanksi pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi.

OJK, jelas Ogi, akan mengikuti semua tahapan sanski tersebut. “Kalau yang terjadi seperti sekarang, seperti Kresna Life dan juga Wanaartha Life, itu sudah sampai pada PKU semua kegiatan usahanya. Kita menunggu, apakah dia melakukan rencana penyehatan keuangannya (RPK), dengan penambahan modal atau bagaimana? Kalau mereka tidak bisa melakukan itu, OJK bisa melakukan tindakan yang lebih jauh, yaitu apa? Yaitu pencabutan izin usaha,” ujar Ogi.

Bila sanksi pencabutan izin usaha itu dilakukan, jelas Ogi, secara korporasi perusahaan akan dibubarkan. Selanjutnya ada proses likuidasi atau penjualan aset oleh tim likuidasi. Untuk hasil likuidiasi, pemegang polis bukan merupakan prioritas pertama. Hasil likuidasi pertama-tama untuk membayar kewajiban pajak dan kewajiban kepada karyawan. Sementara pemegang polis bukanlah prioritas utama. “Itu [pun] belum tentu kebagian [hasil likudiasi],” ujar Ogi.

Baca Juga :   OJK akan Luncurkan Rating Kesehatan Perusahaan Asuransi Pada Akhir 2020

Tetapi tentu saja pencabutan izin, yang dilanjutkan dengan pembuaran perusahaan dan penjualan aset, diharapkan tidak terjadi. “Tetapi kami akan mendorong, memaksa para pemegang saham untuk bisa menyelesaikan itu sendiri. Ini juga harus ada tindakan yang tegas,” ujar Ogi.

Ogi mengatakan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan asuransi bermasalah ini harus disetujui oleh dua belah pihak, baik perusahaan sendiri maupun OJK selalu otoritas pengawas. “RPK-nya itu kita lagi tunggu,” ujarnya.

Terkait kasus hukum yang terjadi di Wanaartha Life, Ogi kembali menyampaikan OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri. “Dari Bareskrim sudah menetapkan 7 orang tersangka, ya kita ikuti,” ujar Ogi.

Tetapi dari pengawasan yang dilakukan OJK terhadap Wanaartha, jelas Ogi, ditemukan banyak kesalahan terkait tata kelola perusahaan termasuk terkait investasi yang dilakukan Wanaartha.

“Kemudian ada juga temuan dari KAP ternyata pencatatannya tidak dilakukan secara sepenuhnya. Ada premi-premi yang dijual enggak masuk, tidak dicatat. Kalau dimasukan itu semua, kewajiban membengkak,” ujar Ogi.

Baca Juga :   Setelah Banten, OJK Resmikan Kantor di Bangka Belitung

Sementara di sisi lain, nilai investasi Wanaartha mengalami penurunan drastis, di saat kewajiban membengkak. Di saat para nasabah menuntut hak-haknya dipenuhi, pemilik Wanaartha ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita menuntut enforcement terhadap direksi, komisaris dan pemegang saham. Kalau enggak, dia itu akan disita semua aset-asetnya. Kalau belum juga [RPK dan penambahan modal], berarti kita tingkatkan statusnya jadi cabut izin usahanya. Kalau sudah dicabut izin usahanya, itu proses selanjutnya mekanisme korporasi, pembubaran, tim likuidasi,” ujar Ogi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics