
KPK Dorong Kejaksaan Tuntaskan Kasus Jiwasraya

Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat konferesi pers di Jakarta, Selasa (7/1). Foto: Iconomics
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kejaksaan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
“Masalah Jiwasraya itu sudah ditangani aparat penegak hukum Kejaksaan, itu tidak masuk dalam pembicaraan kita [dengan BPK]. Masih ada perkara korupsi yang harus kita bicarakan bukan hanya satu itu dan tentu kita akan mendorong pihak-pihak aparat penegak hukum Kejaksaan untuk menyelesaikan tugas tersebut,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, menjawab pertanyaan wartawan di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (7/1).
Firli menyampaikan hal tersebut di sela-sela konferensi pers bersama BPK usai menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) antara dua lembaga tersebut. MoU tersebut antara lain terkait dengan perhitungan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi dan permintaan tenaga ahli untuk perhitungan kerugian negara. Firli mengatakan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya tidak dibicarakan dalam MoU dengan BPK ini.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan untuk kasus Jiwasraya ini BPK akan menjelaskannya dalam konferensi pers khusus yang rencananya akan dilaksanakan Rabu (8/1). “Kita akan jelaskan besok,” ujarnya.
Sumber Iconomics di BPK membisikan BPK belum mulai melakukan audit investigasi terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Alasannya, permintaan audit investigasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru diterima BPK pada pertengahan Desember lalu. BPK pun baru membentuk tim pada akhir Desember. Sebelumnya BPK memang sudah melakukan audit pada tahun 2016 terkait Jiwasraya, tetapi bukan aduit investigasi.
Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini saat ini sedang disidik oleh Kejaksaan Agung. Pada Senin (6/1) Kejaksaan Agung telah memeriksa 7 saksi dalam kasus ini. Mereka antara lain Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi, Getta Leonardo Arisanto, mantan agen bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Budi Nugraha Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan Jiwasraya dan orang dari PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), perusahaan aset manajemen.
Kasus ini bermula dari kegagalan PT Asuransi Jiwasraya membayar utang yang jatuh tempo senilai Rp 12,4 triliun pada akhir 2019. Hasil penyelidikan sementara, Kejaksaan menilai direksi Jiwasraya melanggar prinsip kehati-hatian karena berinvestasi di 13 perusahaan bermasalah. Negara karena itu berpotensi dirugikan hingga Rp 13,7 triliun.
Kejaksaan juga telah mencekal 10 orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, Heru Hidayat dari unsur swasta, Benny Tjokrosaputro dari swasta. Kemudian beberapa orang lainnya berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN dan AS
Leave a reply
