
Komisi V dan Kementerian PUPR Sepakat Prioritaskan Program Hasil Kunjungan

Wakil Ketua Komisi V Roberth Rouw/Dokumentasi DPR
Komisi V DPR bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memprioritaskan program dan kegiatan tahun anggaran 2023 berdasarkan hasil kunjungan kerja dan usulan. Itu sebabnya, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR perlu meningkatkan pengawasan internal terhadap kinerja dan pengelolaan keuangan negara di setiap unit eselon I untuk mengantisipasi potensi kerugian negara.
“Komisi V DPR bersama Itjen, BPSDM, dan BPIW Kementerian PUPR sepakat bahwa program dan kegiatan pada tahun anggaran 2023 diprioritaskan antara lain dari hasil kunjungan kerja dan masukan serta usulan,” kata Wakil Ketua Komisi V Roberth Rouw di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8).
Roberth mengatakan, pihaknya juga memahami penjelasan yang disampaikan Irjen Kementerian PUPR T. Iskandar MT, Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) PUPR Rachman Arief Dienaputra, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) PUPR Khalawi AH, terkait rencana kerja dan anggaran tiap-tiap unit kerja eselon I dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
Rincian anggaran tersebut, kata Roberth, meliputi Inspektorat Jenderal PUPR dengan pagu kebutuhan Rp 90,2 miliar, sedangkan yang ada di nota keuangan RAPBN 2023 sebesar Rp 90,2 miliar. BPSDM PUPR dengan pagu kebutuhan Rp 560 miliar, sementara di nota keuangan Rp 399,7 miliar, sehingga terdapat selisih Rp 160,2 miliar.
Lalu, BPIW PUPR dengan pagu kebutuhan Rp 257,3 miliar, sedangkan yang ada pada nota keuangan Rp 140,7 miliar, sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp 116,6 miliar.
“Komisi V DPR meminta BPIW Kementerian PUPR agar melakukan kajian terhadap wilayah-wilayah yang memiliki potensi pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan saran dan usulan Komisi V DPR,” ujar Roberth.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR T. Iskandar MT mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan dan masukan yang disampaikan pimpinan dan anggota Komisi V sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. “Apa yang menjadi kesimpulan akan kita tindak lanjuti. Masukan dan arahan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” kata Iskandar.
Leave a reply
