Menteri Perindustrian: Skema Upah Per Jam Masuk Omnibus Law

0
80

Kementerian Perindustrian mengungkapkan skema upah per jam dapat menggenjot investasi lebih tinggi di Indonesia. Selain itu, dampaknya akan merembet juga pada penciptaan lapangan pekerjaan. Rencana skema tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

“Skema upah per jam dalam Omnibus Law itu akan menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers di Jakarta, Senin (30/12/2019).

Tidak semua sektor yang menjadi sasaran rencana regulasi tersebut. Agus mengatakan untuk sektor industri akan tetap mengikuti pola gaji minimum bulanan. Adapun sektor penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan dapat memanfaatkan penerapan upah per jam.

“Penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalkan konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju,” kata Agus.

Menteri Perindustrian menambahkan pembayaran per jam ini akan membuka kesempatan bagi perusahaan dalam memberikan fleksibilitas untuk menerapkan pengupahannya. Ini adalah opsi perusahaan maupun pekerja untuk menentukan cara kerja yang paling tepat untuk mereka.

Baca Juga :   Menperin Diminta Tegas ke Produsen yang Tidak Mau Pasok Minyak Goreng Curah

Saat ini, dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerjanya. Oleh karena itu, harapannya bisa meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Sistem upah yang dihitung per jam bukanlah hal yang baru dalam dunia tenaga kerja. Menurut Menteri Perindustrian, sejumlah negara sudah menggunakan skema tersebut. Dari situs World Population Review, ada sepuluh negara memberikan upah per jam dengan nilai besar. Yakni Luksemburg, Australia, Prancis, Selandia Baru, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Irlandia, dan Kanada.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics