
Batas Akhir 20 Juli, Dua Alasan Mengapa PSE Privat Wajib Mendaftar ke Kementerian Kominfo

Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
Pemerintah melalui Kementeria Komunikasi dan Informatika mewajiban semua Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat melakukan pendaftaran, paling lambat 20 Juli 2022. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Permen Kominfo No.5 tahun 2020.
“Maksud dan tujuan kenapa semua PSE itu wajib mendaftar, karena aktivitas ekonomi kita pun bukan hanya di ruang fisik. Tetapi juga di ruang digital. Dan, kita tahu bahwa ruang digital kita itu tidak terbatas. Untuk itu, itu kalau kita di ruang fisik, kita pergi ke toko, tokonya jelas ada, kita bisa tahu alamatnya, nah di ruang digital bagaimana?,” ujar Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7).
Karena itulah, Samuel mengatakan semua pelaku usaha di ruang digital, yang menargetkan Indonesia sebagai market wajib mendaftar untuk pendataan. “Supaya kami tahu, apa layanan yang diberikan, bagaimana kalau ada masalah, pedomamannya harus berbahasa Indonesia supaya rakyat Indonesia mengerti, banyak hal yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Selain untuk pendataan, tambah Samuel, kewajiba pendaftaran untuk PSE juga terkait dengan kewajiban perpajakan, tidak saja bagi PSE yang berdomisili di Indonesia, tetapi juga bagi PSE yang tidak berdomisili di Indonesia, tetapi menjadikan Indonesia sebagai pasar. “Mereka juga harus patuh terhadap [ketentuan] pajak kita,” ujarnya.
Samuel menjelaskan ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran yaitu, pertama, PSE yang melakukan layanan transaksi baik itu jasa maupun barang. Kedua, PSE layanan keuangan, payment gateway, ataupun fintech.
Ketiga, PSE layanan komunikasi sosial media seperti WhatsApp, Telegram, Facebook, Instagram dan lain-lainnya. Keempat, PSE layanan berbayar baik itu musik, video, ataupun film dan live streaming. Kelima, PSE yang mengumpulkan data pribadi orang Indonesia. Keenam, hal-hal yang memang diwajibkan oleh sektor.
1 comment
Leave a reply

[…] Batas Akhir 20 Juli, Dua Alasan Mengapa PSE Privat Wajib Mendaftar ke Kementerian Kominfo […]