PLN Terima Kompensasi Stimulus Listrik Tahun 2021 Sebesar Rp24,6 Triliun dari Pemerintah

0
409

PT PLN (Persero) menerima kompensasi dari pemerintah sebesar Rp24,6 triliun. Kompensasi tersebut merupakan realisasi dari skema stimulus listrik sepanjang tahun 2021. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempercepat pembayaran kompensasi ini. Darmawan menjelaskan sebelumnya dalam proses pencairan kompensasi ini perlu waktu sampai dua tahun.

“Tetapi saat ini bisa dilakukan dalam semester berikutnya. Ini merupakan bukti perbaikan tata kelola dari pemerintah terkait kompensasi,” kata Darmawan dalam keterangan resmi.

Darmawan memastikan bahwa kompensasi dari pemerintah ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Mengingat sejak tahun 2017, tidak pernah ada penyesuaian tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

PLN menyatakan pihaknya memastikan bahwa skema penyaluran subsidi maupun kompensasi listrik ini akan terus diperbaiki. Pencocokan data dan akurasi data terus dilakukan PLN agar alokasi subsidi dan kompensasi ini bisa tepat sasaran.

Sepanjang tahun 2021, PLN menyebut telah melakukan extraordinary effort untuk menjaga stabilitas kondisi keuangan PLN akibat oversupply dengan melakukan upaya efisiensi. Langkah efisiensi dari sisi Opex maupun Capex serta pengendalian BPP dan Non Allowable Cost melalui penerapan Cash War Room, dan Spend Control Tower.

“Tujuannya agar langkah cost avoidance dan cost reduction termonitor dengan ketat, digitalisasi dan integrasi proses bisnis end to end. Kami juga lakukan sentralisasi pembayaran berbasis digital, sehingga cash bisa dioptimasi,” kata Darmawan.

Leave a reply

Iconomics