Setelah THR, Awal Juli ASN dan Pensiunan Terima Gaji ke-13

0
192

Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu, awal Juli para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan menerima gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwati mengatakan gaji ke-13 ini diberikan kepada seluruh ASN, sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum; plus 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Tambahan 50% dari tunjangan kinerja per bulan ini, jelas Sri Mulyani, merupakan perbedaan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah pada tahun ini dengan tahun sebelumnya. Khusus untuk pemerintah daerah, tambah 50% ini mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Ketentuan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16 tahun 2022.

Jumlah ASN di pemerintah pusat, termasuk TNI/Polri, yang menerima gaji ke-13 ini sebanyak 1,79 juta; ASN daerah sebanyak 3,65 juta dan pensiunan sebanyak 3,32 juta.

Total jumlah anggaran gaji ke-13 yang dialokasikan ke ASN pemerintah pusat sebayak Rp13,5 triliun yang bersumber dari anggaran Kementerian/Lembaga masing-masing sesuai APBN 2022.

Baca Juga :   Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2021 Mencapai 7,07%, BKF: Sesuai Prediksi Kemenkeu

Selanjutnya, untuk ASN daerah, jumlah anggaran gaji ke-13 sebanyak Rp15 triliun yang bersumber dari  Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.

Sementara gaji ke-13 untuk pensiunan sebanyak Rp9 triliun bersumber dari pos Bendaahara Umum Negara (BUN).

“Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (28/6).

Ia menambahkan Kementerian dan Lembaga dapat segera mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN yaitu sebesar gaji pokok, tunjangan melekat plus 50% tunjangan kinerja. SPM ini sudah mulai dapat diajukan pada 24 Juni lalu. “Kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics