
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Atas Nama Bank Asia Pacific di Bogor

Tangkapan layar, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD/Iconomics
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset PT Bogor Raya Development karena terkait obligor Bank Asia Pacific. Aset yang disita itu disebut harta dan kekayaan atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono serta pihak-pihak yang terafiliasi.
Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD sebagai Ketua Pengarah Satgas BLBI, menuturkan, aset yang disita berupa tanah dan bangunan atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas 89,01 hektare. Juga berikut lapangan golf dan fasilitasnya, serta bangunan hotel yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Perkiraan awal pada saat ini, nilai aset yang disita sebesar lebih kurang Rp 2 triliun,” kata Mahfud dalam keterangan resminya di Bogor, Rabu (22/6).
Mahfud mengatakan, kegiatan ekonomi, sosial, dan kemasyarakatan, termasuk fasilitas umum yang di lokasi penyitaan tetap berjalan dan negara bertanggung jawab atas pengelolaannya. Karenanya, bukan lagi berada di bawah aset PT Bogor Raya Development.
Kepada para obligor dan debitur yang sudah dipanggil, kata Mahfud, sebaiknya menyiapkan diri beserta seluruh data agar pemerintah dapat segera melakukan tugasnya. Setelah ini, Satgas BLBI akan melanjutkan langkah-langkah berikutnya sesuai dengan urutan prioritas.
“Dengan demikian, kita hingga 2023 itu sudah selesai sesuai dengan urutan prioritas itu dan kita akan terus bekerja,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, terhitung hingga 21 Juni 2022, Satgas BLBI telah membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 714,4 miliar. Kemudian, hasil penjualan lelang dalam jaminan obligor dan debitur aset properti eks BLBI telah diperoleh PNBP senilai Rp 36 miliar.
Dari hasil penyitaan yang merupakan barang jaminan atau harta kekayaan dari obligor dan debitur, serta penguasaan fisik aset properti eks BLBI, Satgas telah membukukan nilai aset dengan total tanah seluas 20.244.012 meter persegi dengan perkiraan Rp 17,6 triliun.
Satgas BLBI juga telah melakukan penetapan status penggunaan (PSP) kepada kementerian/lembaga dan hibah kepada pemerintah daerah untuk menunjang tugas serta fungsi negara atas aset BLBI dengan total seluas 663.600 meter persegi dengan perkiraan Rp 1,5 triliun.
Selanjutnya, Satgas BLBI melakukan penyertaan modal negara non-tunai kepada badan usaha milik negara (BUMN) dengan total luas tanah 540.714 meter persegi dengan estimasi nilai Rp 730,9 miliar. “Dengan demikian, total perolehan satgas BLBI hingga hari ini adalah tanah seluas 22.334.833 meter persegi dengan total nilai Rp 22,6 triliun,” katanya.
Leave a reply
