KPPU Akan Gandeng Polri untuk Hadirkan Perusahaan yang Diduga Terlibat Kartel Migor

0
509
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggandeng Kepolisian RI (Polri) untuk memanggil perusahaan yang diduga terlibat dalam kartel minyak goreng. Langkah itu disebut sudah diatur dalam undang-undang (UU) sehingga KPPU bisa melibatkan penyidik untuk memanggil perusahaan yang belum mau hadir hingga saat ini.

“Karena proses kita sudah berjalan, nanti kita lihat, karena dari awal memang kan masih ada yang panggilan satu, panggilan dua. Artinya belum bisa dinilai kurang kooperatifnya. Untuk awalnya kita masih meminta bantuan kepada penyidik untuk menghadirkan dahulu,” kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan resminya secara virtual, Selasa (31/5).

Gopprera menuturkan, pihaknya masih berupaya memanggil para terlapor dan mengumpulkan alat bukti dugaan kartel minyak goreng untuk memenuhi persyaratan menuju tahap selanjutnya. Proses penyidikan di KPPU sesuai dengan aturan itu 60 hari kerja.

“Dari 30 Maret (lalu) kurang lebih hingga 5 Juli 2022, jadi sampai sekarang 60 hari kita belum lewat jangka waktunya. Sebelum 5 Juli kita akan lapor di pimpinan hasil penyidikan kita,” ujar Gopprera.

Bila dalam waktu 60 hari kerja KPPU belum menuntaskan hasil penyelidikannya, kata Gopprera, pihaknya akan mengajukan perpanjangan masa penyidikan. Untuk saat ini, KPPU belum bisa memastikan apakah akan memperpanjang masa penyidikan atau tidak.

Baca Juga :   BPDPKS: Volume Ekspor Kelapa Sawit Alami Penurunan Sejak Akhir 2021

“Terhadap para terlapor tersebut masing-masing kita memang harus memiliki dua alat bukti. Jadi yang bisa kita naikkan adalah terlapor akan ditetapkan itu minimal 2 alat bukti harus ada menguatkan terkait dengan dugaan pelanggaran yang kita tuduhkan. Jadi tidak bisa sebagian-sebagian,” kata Gopprera.

Jika hasil penyidikan sudah dapat disimpulkan dengan alat bukti yang cukup, kata Gopprera, status para terlapor akan dinaikkan ke tahap pemberkasan untuk dinilai apakah layak untuk dilaporkan di rapat komisi. Jika dinilai tidak layak dan masih ada kekurangan, maka berkasnya akan dikembalikan.

“Namun, apabila kita menilai karena bisa jadi masih banyak data yang kita butuhkan karena banyak pihak yang kurang kooperatif atau apapun alasannya nanti kita nilai,” katanya.

Berikut ini perusahaan minyak goreng yang diselidiki KPPU terkait dugaan kartel minyak goreng:

Kelompok Musim Mas
1. PT Agro Makmur Raya (hadir)
2. PT Intibenua Perkasatama (hadir)
3. PT Mikie Oleo Nabati Industri (hadir)
4. PT Musim Mas (hadir)
5. PT Megasurya Mas (tidak hadir, dijadwal ulang ke 31 Mei-9 Juni 2022)
6. PT Sukajadi Sawit Mekar (dipanggil pada 31 Mei-9 Juni 2022)
7. PT Indo Karya Internusa (dipanggil pada 31 Mei-9 Juni 2022)
8. PT Wira Inno Mas (dipanggil pada 31 Mei-9 Juni 2022)

Baca Juga :   Terima Kunjungan Presiden Tanzania di Pabrik Cileungsi, Indesso: Komitmen Perkuat Hubungan dan Investasi di Afrika

Kelompok Sinar Mas
1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (tidak hadir, dijadwal ulang ke 31 Mei-9 Juni 2022)
2. PT Ivo Mas Tunggal (dipanggil pada 31 Mei-9 Juni 2022)

Kelompok Indofood
1. PT Salim Ivomas Pratama (tidak hadir, dijadwal ulang ke 31 Mei-9 Juni 2022)

Kelompok Wilmar
1. PT Agrindo Indah Persada (hadir)
2. PT Multi Nabati Sulawesi (hadir)
3. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (tidak hadir, dijadwal ulang ke 31 Mei-9 Juni 2022)
4. PT Sinar Alam Permai (tidak hadir, dijadwal ulang ke 31 Mei-9 Juni 2022)
5. PT Wilmar Cahaya Indonesia (tidak hadir, dijadwal ulang ke 31 Mei-9 Juni 2022)
6. PT Wilmar Nabati Indonesia (tidak hadir, dijadwal ulang ke 31 Mei-9 Juni 2022)
7. PT Multimas Nabati Asahan (tidak hadir, dijadwal ulang ke 31 Mei-9 Juni 2022)

Kelompok Royal Golden Eagle Grup
1. PT Asia Agro Agung Jaya (tidak hadir, dijadwal ulang ke 31 Mei-9 Juni 2022)
2. PT Sari Dumai Sejati (tidak hadir, dijadwal ulang ke 31 Mei-9 Juni 2022)
3. PT Padang Raya Cakrawala (tidak hadir, dijadwal ulang ke 31 Mei-9 Juni 2022)
4. PT Kutai Refinery Nusantara (tidak hadir, dijadwal ulang ke 31 Mei-9 Juni 2022)

Baca Juga :   Asabri Perkuat Data dengan Menggandeng BKN

Kelompok Incasi
1. PT Incasi Raya (hadir)
2. PT Selago Makmur Plantation (hadir)

Kelompok Permata Hijau
1. PT Nagamas Palm Oil Lestari (hadir)
2. PT Nubika Jaya (hadir)
3. PT Pelita Agung Agrindustri (hadir)
4. PT Permata Hijau Sawit (hadir)

Kelompok Pacific
1. PT Pacific Medan Industri (tidak hadir, dijadwal ulang ke 31 Mei-9 Juni 2022)
2. PT Pacific Palmindo Industri (dipanggil pada 31 Mei-9 Juni 2022)
3. PT Pacific Indopalm Industri (dipanggil pada 31 Mei-9 Juni 2022)

Kelompok Bina Karya Prima
1. PT Bina Karya Prima (dipanggil pada 31 Mei-9 Juni 2022)

Kelompok Budi Nabati
1. PT Budi Nabati Perkasa (dipanggil pada 31 Mei-9 Juni 2022)

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics