Buntut Pendirian PDSI, Irma Chaniago Minta IDI Dievaluasi agar Transparan

0
521
Reporter: Rommy Yudhistira

Menyusul terbentuknya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dinilai perlu dievaluasi. Soalnya, IDI seharusnya mampu menjadi wadah organisasi yang lebih transparan sehingga perlu dewan pengawas menjadi operator sekaligus regulator yang menaungi profesi dokter.

“IDI memang harus dievaluasi dan direformasi agar lebih bijak dan bermanfaat bagi anggotanya. Sebenarnya jika IDI mampu menjadi wadah organisasi yang transparan, tidak superbody dan tidak menjadi momok bagi anggotanya,” kata anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago dalam keterangan resminya, Kamis (28/4).

Irma mengatakan, pihaknya mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan payung hukum kepada PDSI sebagai organisasi profesi yang legal dan sah. Juga akan mendorong revisi Undang-Undang (UU) tentang Praktik Kedokteran, sehingga dapat memberikan payung hukum yang jelas bagi organisasi profesi.

“Merevisi UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 50 bahwa tenaga kesehatan hanya boleh mendirikan satu organisasi profesi saja,” ujar Irma.

Dengan hadirnya PDSI, kata Irma, bukanlah sesuatu hal yang dapat mengancam keberadaan IDI. Sebab, pembentukan organisasi memang seharusnya diperbolehkan lebih dari satu. Semisal, profesi advokat, serikat buruh dan jurnalis memiliki lebih dari satu organisasi profesi.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPR: Dorong RUU TPKS untuk Akhiri Kekerasan Seksual

“MK harus merujuk pada organisasi profesi seperti jurnalis dan advokat. Tidak boleh yang lain bisa, tapi yang lain lagi tidak bisa,” katanya.

Sebelumnya, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto mendeklarasikan organisasi profesi dokter PDSI pada Rabu (27/4) kemarin. Jumlah anggotanya tersebar di 514 kabupaten/kota dan setiap anggota yang tergabung dengan PDSI wajib keluar dari organisasi profesi dokter yang lain seperti IDI.

Menurut Jajang, PDSI telah mengantongi izin berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham Nomor AHU 003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

“Berdirinya perkumpulan ini dalam memenuhi hak warga negara Indonesia untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945. Hak kami telah diejawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut,” kata Jajang.

 

Leave a reply

Iconomics