
Disomasi Ade Armando, Anggota Fraksi PAN Disebut Punya Hak Imunitas

Tangkapan layar YouTube, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman/Iconomics
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman menilai twit Eddy Soeparno anggota Fraksi PAN terkait pegiat media sosial Ade Armando dilindungi undang-undang (UU). Soalnya, sebagai anggota DPR Eddy memiliki hak imunitas yang diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
“Perlu kami jelaskan bahwa saudara Eddy adalah anggota DPR yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20A di Pasal 224 UU MD3,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya ketika merespons somasi dari kuasa hukum Ade Armando kepada Eddy Soeparno, Senin ((18/4).
Habiburokhman menuturkan, sebagaimana yang tertuang di dalam perundang-undangan, anggota DPR memiliki hak imunitas yang meliputi kebebasan berbicara dan beraktivitas. Karena itu, proses hukum tidak akan berlaku terkait dengan pernyataan yang disampaikan Eddy Soeparno tersebut.
“Anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan, karena sikap, dan tindakan di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang semata-mata hak dan kewenangan konstitusional,” ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melalui akun resmi Twitter-nya menyampaikan pendapatnya mengenai tindakan kekerasan yang dialami Ade Armando beberapa waktu yang lalu.
“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” tulis Eddy.
Merasa keberatan dengan pernyataan Eddy, kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi mengirimkan somasi kepada Eddy atas tuduhan yang disampaikan oleh Eddy terkait dengan penistaan agama dan ulama.
Leave a reply
