
Sidang Paripurna Setujui 3 RUU Pembentukan Provinsi Jadi Usul DPR

Sidang paripurna DPR menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan Komisi XI terhadap anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih periode 2022-2027/Iconomics
DPR menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah untuk menjadi RUU inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil setelah 9 fraksi di DPR memberikan pandangan terhadap tiga RUU pembentukan provinsi.
Kesembilan fraksi menyerahkan pandanganya secara tertulis kepada pimpinan sidang. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang menyampaikan secara langsung pandangan terhadap 3 RUU tersebut.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4).
“Setuju,” jawab anggota Dewan yang menghadiri sidang paripurna itu.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui RUU yang terkait dengan 3 provinsi baru di Papua. Dengan demikian, Indonesia akan memiliki 37 Provinsi secara keseluruhan. Nantinya, sejumlah kabupaten akan bergabung ke dalam 3 provinsi baru tersebut.
Dalam usulannya Baleg meminta agar penamaan provinsi baru disesuaikan dengan wilayah adat Papua, yaitu Ha Anim untuk Provinsi Papua Selatan, Meepago untuk Provinsi Papua tengah, dan Lapago untuk Provinsi Papua Pegunungan tengah.
Leave a reply
