Kembali Cicil, Bumi Resources Tbk Sudah Bayar Hutang Sebesar US$613 Juta Secara Tunai

0
717

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) kembali menyicil pembayaran hutangnya kepada kreditur. Pada Senin (11/4) ini, perusahaan tambang batubara ini telah memproses pembayaran ketujuh belas sebesar US$67,8 juta melalui agen fasilitas. Pembayaran tersebut mewakili pinjaman pokok sebesar US$63,6 juta dan bunga sebesar US$4,2 juta untuk Tranche A.

“Dengan dilakukannya pembayaran triwulanan ketujuh belas hari ini, Perseroan saat ini telah membayar keseluruhan sebesar US$613 juta secara tunai (cash), terdiri atas pokok Tranche A sebesar US$441,8 juta dan bunga sebesar US$171,2 juta, termasuk bunga akrual dan bunga yang belum dibayar (back interest),” ujar Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI dalam keterangan tertulis yang diterima Theiconomics, Senin (11/4).

Sebelumnya pada 10 Januari lalu, perusahaan induk dari Arutmin dan Kaltim Prima Coal ini melakukan pembayaran keenam belas sebesar US$101,4 juta. Pembayaran hutang pada Januari lalu tersebut merupakan rekor pembayaran tertinggi yang dilakukan BUMI.

“Pembayaran berikutnya atas Tranche A akan jatuh tempo pada Juli 2022. Kupon PIK dari tanggal 11 April 2018 hingga 11 April 2022 atas Tranche B dan C juga sudah mulai dikapitalisasi,” ujar Dileep.

Baca Juga :   Tak Kuorum, RUPS BUMI akan Dijadwal Ulang

Menurut catatan Theiconomics, total hutang BUMI sendiri sebanyak US$1,6 miliar yang dilunasi melalui tiga tranche. Tranche A memiliki nilai total sebesar US$600 juta. Kemudian Tranche B dan C masing-masing sebesar US$600 juta dan US$407 juta.

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia  telah memperpanjang izin pertambangan batubara untuk PT Kalitim Priam Coal (KCP), anak usaha PT Bumi Bumi Resources Tbk hingga 31 Desember 2031.

Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik KPC telah berakhir pada 31 Desember 2021. Dengan perpanjangan ini, kontrak PKP2B berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Dua tahun lalu, tepatnya 1 November 2020, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM juga telah memperpanjang izin usaha PT Arutmin Indonesia salama 10 tahun hingga 1 November 2030. Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia berakhir pada 1 November 2020 lalu. Dengan perpanjangan ini, izin usaha Arutmin berubah dari PKPB2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Leave a reply

Iconomics