Tarif Pajak Transaksi Aset Kripto Kemahalan, Asosasi akan Jalin Komunikasi dengan Pemerintah

0
535

Meski menyambut postifi diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, namun Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menilai tarif pajak yang dikenakan terhadap transaksi aset kripto di Indonesia dikhawatirkan memberatkan investor atau trader.

Pajak transaksi kripto terdiri atas dua yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% dari tarif PPN atau 0,11% dari nilai transaksi pembelian kripto. Pemerintah juga mengenakan PPh final 0,1% dari transaksi untuk penjualan aset kripto. Ketentuan tarif ini berlaku untuk transaksi pada exchange atau pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Sementara tarif yang lebih besar dikenakan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti yaitu PPN sebesar 2% dari tarif PPN atau 0,22% dari nilai transaksi pembelian. Kemudian, tarif PPh sebesar 0,2% dari transaksi penjualan.

Ketentuan tarif ini mulai berlaku pada 1 Mei 2022 setelah aturannya dirilis resmi pemerintah pada 30 Maret lalu.

“Kami yakin peraturan pajak ini dibuat dengan niat dan tujuan yang baik oleh Pemerintah. Ini juga merupakan langkah yang baik untuk mendukung berkembangnya industri aset kripto yang dipadang memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda dalam keterangan persnya, Jumat (8/4).

Baca Juga :   Asosiasi Kripto Beri Sederetan Catatan untuk RUU P2SK

Dengan aturan pajak ini, menurut pria yang disapa Manda ini, ekosistem industri aset kripto dapat berkontribusi terhadap pemasukan negara. Dalam dua tahun terakhir ini, perdagangan aset kripto di Indonesia memang tumbuh begitu pesat. Namun, Manda mengatakan, pemberlakuan pajak tersebut masih perlu pembahasan yang mendalam dengan unsur hati-hatian.

Manda mengungkap saat ini para anggota di Aspakrindo masih melakukan pengkajian terhadap PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Asosiasi akan tetap terus melakukan komunikasi dengan pemerintah untuk memberikan aturan yang didasarkan atas kepentingan bersama.

“Kami selaku pelaku industri aset kripto senantiasa ingin berkomunikasi bersama dengan pemerintah termasuk pelaksanaan aturan perpajakan ini agar bisa berasaskan keadilan. Kami sebenarnya tidak pernah menolak, tapi berharap seharusnya semua pelaku industri dilibatkan. Jadi hasilnya bisa fair untuk semuanya,” kata Manda.

Sebelumnya, Aspakrindo telah mengajukan skema PPh Final sebesar 0,05%. Karena itu, Manda berharap pemerintah bisa melakukan peninjauan ulang terkait ketentuan perpajakan bagi transaksi perdagangan aset kripto. Dengan adanya peninjauan ulang ini, akan ada ruang dan waktu bagi industri serta kementerian guna mengkaji solusi yang terbaik terkait pajak aset kripto.

Baca Juga :   Tarif PPN dan PPh Transaksi Kripto Dinilai Mahal, DJP: Sudah Melalui Kajian Mendalam

“Tentunya kami mengapresiasi sekali bahwa pemerintah akan selalu mendengarkan saran dan masukan dari pemain industri dan sebenarnya ini bisa dilakukan dengan koordinasi yang baik. Peninjauan ulang ini juga baik untuk mengkaji penegakan pajak kripto yang terbaik itu seperti apa,” jelasnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics