
Menko Airlangga Ungkap Strategi Pengendalian Pandemi untuk Jaga Kestabilan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok. Ekon
Pemerintah tetap menjalankan strategi pengendalian pandemi Covid-19 untuk menjaga kestabilan situasi dan kondisi di berbagai wilayah Indonesia memasuki bulan Ramadan. Terutama untuk penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan ini, guna mencegah kenaikan kembali kasus Covid-19 di tengah-tengah tren penurunan kasus yang terus terjadi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) Indonesia membaik di semua Pulau. Angka Rt Nasional dalam sepekan terakhir tercatat turun menjadi 1,00 dari 1,02 jika dibandingkan dengan sepekan sebelumnya, artinya laju penularan Covid-19 terkendali. Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, rincian angka Rt dari tertinggi ke terendah adalah Maluku (1,02), Nusa Tenggara (1,01), Papua (1,01), Kalimantan (1,00), Sulawesi (1,00), dan Sumatera (1,00).
Per 4 April 2022, kasus baru sebanyak 1.661 kasus, berkurang signifikan sebesar 97,4% dari angka tertingginya di 16 Februari 2022 sebanyak 64.718 kasus. Kasus aktif tercatat sebanyak 93.462 kasus, turun 84,1% dari puncaknya di 24 Februari 2022 sebanyak 586.113 kasus. Sedangkan, kasus kematian sebanyak 61 kasus, turun 84,8% dari puncak kasus kematian di 8 Maret 2022 sebanyak 401 kasus. Hal itu menyebabkan case fatality ratio (CFR) menurun dari 3,27% di awal Februari 2022 menjadi 2,58%.
Untuk aturan masuk atau kedatangan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sebagian besar negara di luar Indonesia mempersyaratkan Vaksinasi Dosis Lengkap, namun tidak mempersyaratkan hasil tes PCR dan Entry-Test negatif. Contoh negara yang memberlakukan syarat harus vaksinasi lengkap untuk pelancong yang ingin masuk ke negaranya adalah Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, Australia dan Arab Saudi, sementara Inggris tidak mempersyaratkan hal tersebut.
Lalu, negara yang menerapkan persyaratan Negatif Tes PCR saat keberangkatan adalah Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan Australia, sementara Inggris dan Arab Saudi tidak mempersyaratkan. Kalau untuk persyaratan Entry-Test saat Kedatangan, tidak dipersyaratkan untuk masuk ke Singapura, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Arab Saudi, sementara Malaysia masih memberlakukan Tes Antigen untuk masuk ke negara itu.
Untuk di dalam negeri akan dilakukan relaksasi pengaturan PPLN dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, sesuai arahan dari Presiden dan hasil Rapat Terbatas hari ini. Kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif Tes PCR di Negara/Wilayah Asal dalam waktu 2 x 24 jam sebelum Keberangkatan tetap diberlakukan. Namun, kewajiban melakukan Tes PCR saat Kedatangan (Entry-Test) tidak diberlakukan terhadap semua PPLN, dan hanya akan diberlakukan bagi Suspect Covid-19 yang bergejala, misalkan dengan gejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5ºC.
“Presiden juga memberikan arahan tentang kemudahan dalam pemberian visa kunjungan ke Indonesia, yakni perluasan kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN di Bandara Internasional seluruh Indonesia, dan diberlakukannya kembali kebijakan fasilitas Bebas Visa untuk negara-negara ASEAN,” kata Menko Airlangga dalam keterangan tertulis.
Leave a reply
