PPN 11% Berlaku 1 April 2022, Apa Saja Barang dan Jasa yang Bebas PPN?

0
301

Kementerian Keuangan mengumumkan perubahan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 April 2022. Penyesuaian tarif PPN bergerak dari 10% menjadi 11%.

Dalam keterangan pers, Kementerian Keuangan menyebut kebijakan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Kemenkeu juga mengungkapkan penyesuaian tarif PPN ini juga dibarengi kebijakan perpajakan lainnya. Seperti penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%; pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta; fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%; dan layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 milyar tetap diberikan.

Pemerintah pun menyampaikan sejumlah barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. Barang dan jasa tersebut adalah barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja juga bebas PPN. Tak hanya itu, barang dan jasa yang bebas PPN juga diberikan untuk  vaksin, buku pelajaran dan kitab suci; air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap); listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA); rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS; jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional; mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak; minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi; emas batangan dan emas granula; dan senjata/alutsista dan alat foto udara.

Leave a reply

Iconomics