
Ketua DPR: Pemerintah Perlu Evaluasi Permenaker soal JHT

Tangkapan layar, Ketua DPR Puan Maharani/Iconomics
Ketua DPR Puan Maharani mendesak pemerintah untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Apalagi JHT bukanlah dana dari pemerintah melainkan hak para pekerja.
“Karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dalam keterangan resminya, Senin (14/2).
Puan mengatakan, dengan munculnya Permenaker tersebut dinilai akan berdampak tehadap kesejahteraan pekerja. Terlebih Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19 yang menyebabkan sejumlah pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karena itu, kata Puan, banyak pekerja mengharapkan dana JHT sebagai modal usaha atau bertahan hidup dari himpitan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Dengan adanya aturan baru tersebut, maka para pekerja yang mengalami PHK tidak bisa langsung menerima manfaat JHT.
“Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT,” ujar Puan.
Menurut Puan, untuk membahas JHT itu, pemerintah sebaiknya melibatkan pihak-pihak terkait termasuk para pekerja atau buruh. Apalagi dalam membuat kebijakan, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru soal pencaridana JHT pada 2 Februari lalu. Dalam aturan tersebut menyatakan peserta JHT baru bisa mendapatkan manfaat apabila telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, hingga peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Leave a reply
