
PN Jakarta Pusat Perpanjang PKPU Garuda Indonesia Hingga 21 Maret 2022

Tangkapan layar, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk jalani proses PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (21/12)/Iconomics
Majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (21/1) memutuskan memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjadi PKPU Tetap selama 60 hari, berakhir pada 21 Maret 2022.
Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur.
Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan menyambut positif keputusan Majelis Hakim tersebut.
“Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif,” kata Irfan dalam siaran pers, Jumat (21/1).
Selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini, termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan hutang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.
Irfan mengatakan secara paralel, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak.
“Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal. Garuda juga berkomitmen untuk terus berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui berbaga langkah optimalisasi layanan yang terus dijalankan ditengah proses PKPU yang saat ini masih terus berlangsung,” ujarnya.
1 comment
Leave a reply

[…] merupakan perpanjangan yang kedua, setelah pada Jumat (21/1) lalu, majelis hakum memutuskan memperpanjang proses PKPU dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap hingga 21 Maret […]