
Treasury Jadi Platform Jual Beli Emas Digital Pertama yang Kantongi Izin Bappebti

Diah Sandita Arisanti, Koordinator Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Ahli Madya Bappebti menyerahkan secara resmi sertifikat lisensi sebagai pedagang fisik emas digital pertama di Indonesia kepada pihak Treasury di Jakarta, Kamis (13/1).
PT Indonesia Logam Pratama, pemegang merek dagang platform investasi emas digital Treasury secara resmi telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan lisensi bernomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021.
Terbitnya sertifikat resmi tersebut, merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah melalui Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019, sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Bappbeti No. 13 Tahun 2020, guna memberikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat dalam berinvestasi pada aset emas digital.
“Saat ini terdapat dua pedagang fisik emas digital yang mendapatkan persetujuan dari Bappebti. PT Indonesia Logam Pratama atau Treasury merupakan pedagang fisik emas digital pertama yang memperoleh persetujaun dari Bappebti. Dengan terbitnya persetujuan tersebut diharapkan perdagangan fisik emas digital di Indoneisa mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi di pasar fisik emas digital,” ungkap Diah Sandita Arisanti, Koordinator Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Ahli Madya Bappebti, ketika menyerahkan secara resmi sertifikat lisensi kepada pihak Treasury di Jakarta, Kamis (13/1).
Diah menjelaskan Bappebti berwewenang melakukan pengawasan terhadap pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti diantaranya terkait kewajiban pelaporan keuangan, transaksi maupun kegiatan usaha dari perdagangan emas digital.
“Bappebti menghimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi dalam bidang PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) dan selalu memastikan legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi,” ujar Diah.
Direktur Treasury, Yudi mengatakan sertifikat pertama yang dikeluarkan Bappebti tersebut menjadi legitimasi bahwa Treasury adalah aplikasi emas digital yang aman, terjamin dan bisa diandalkan masyarakat Indonesia.
“Kami akan terus menghadirkan produk yang inovatif dan didukung dengan pelayanan prima, sehingga bisa mendukung masyarakat Indonesia dalam meraih masa depan yang lebih berkilau,” ujar Yudi.
Emas digital merupakan emas fisik yang ditransaksikan secara elektronik atau digital. Pembeli tidak perlu lagi mendatangi toko emas untuk membeli emas, tetapi cukup dengan menggunakan aplikasi yang tersedia di smartphone. Nominal pembeliannya pun tak harus dalam gramasi yang besar seperti 1 gram. Tetapi bisa dalam pecahaan yang sangat kecil. Di Treasury sendiri pembelian bisa dimulai dari Rp5000. Emas yang dibeli secara digital bisa dikirimkan ke pembeli, bisa juga disimpan oleh lembaga depositori yang ditunjuk oleh Bappebti. Seluruh transaksi emas secara digital ini dicatat oleh lembaga kliring.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan dengan kemudahan yang ditawarkan oleh platform digital untuk transaksi emas fisik, diharapkan animo masyarakat untuk berinvestasi pun meningkat. Dari sisi keamanan, Bhima mengatakan transaksi emas secara digital sudah diatur dan diawasi oleh Bappebti. Dari sisi platform, ia berharap penyedia platform menjamin keamanan dari sisi teknologi dan keamanan data pribadi para nasabah.
“Saya apresiasi kepada Bappebti karena Bappebti melakukan pengawasan terhadap perdagangan komoditas emas secara serius, secara komprehensif, sehingga ini juga memberikan ketenangan di konsumen,”ujar Bhima.
Kepada masyarakat, Bhima berharap untuk menggunakan aplikasi emas digital yang sudah diakui oleh Bappebti. “Masyarakat juga perlu diedukasi, ayo kita berinvestasi di platform-platform yang memang diregulasi dan diawasi ketat oleh pemerintah,” ujarnya.
Menurut Bhima di tengah berbagai tawaran alternatif investasi baru, emas tetap menjadi pilihan investasi yang tepat sebagai sarana lindung nilai untuk melawan inflasi.
“Sebagai aset investasi yang tahan terhadap krisis, emas kembali membuktikan keunggulannya sebagai salah satu aset yang terus berkilau. Harga emas mengalami kenaikan sebesar 21% menjadi Rp874.000 per gram, jika dibandingkan dengan harga emas sebelum dunia diterjang pandemi Covid-19, seharga Rp721.535 per gram. Banyak pertanyaan, apakah sekarang ini saat yang tepat untuk membeli emas? Saya percaya saat ini adalah time to buy gold karena berbagai faktor utama, seperti tingginya tingkat inflasi dalam negeri, kebijakan tapering off dari The Fed, serta peta geopolitik yang kembali memanas akhir-akhir ini,” ujar Bhima.
Leave a reply
